Rabu, 29 Oktober 2025
Image Slider

Warga Panaguan Geram, CV Laju Jaya Cemerlang Diduga Buang Sampah Sembarangan

TheJatim.com, ‎PAMEKASAN – Warga Dusun Alas Tengah, Desa Panaguan, Kec. Larangan, Kab. Pamekasan, mengungkapkan kekesalan setelah menemukan tumpukan sampah industri yang terindikasi berasal dari aktivitas CV Laju Jaya Cemerlang.

Masyarakat menilai pembuangan sampah di area terbuka tersebut mencemari lingkungan, mengganggu pemandangan, serta berpotensi menimbulkan dampak kesehatan bagi warga sekitar. Kejadian itu terungkap pada Selasa (28/10/2025).

Warga menyebut, aktivitas pembuangan serupa sudah terjadi berulang kali dalam beberapa pekan terakhir. Mereka mendesak aparat pemerintah daerah dan penegak hukum untuk segera turun tangan menindak tegas pihak yang terlibat.

“Kami hanya ingin lingkungan tetap bersih. Jangan sampai kita membuang limbah industri sembarangan seperti ini. Selain merusak estetika, ini juga bisa mencemari air dan membahayakan kesehatan,” ujar Sipul, warga Desa Panaguan, Selasa.

Baca Juga:  Hadir Langsung Ke Musran DPC PPP Pamekasan, Baidowi Sampaikan Cara Mendulang Suara Pada Pemilu 2024

Sipul menambahkan, pihaknya menduga kuat kendaraan operasional milik CV Laju Jaya Cemerlang membuang sampah tersebut. Dugaan itu menguat setelah warga mendapati truk boks bergambar produk komersial dengan pelat nomor M 9610 CY berada di sekitar lokasi pembuangan sampah.

Menurut Sipul, jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan itu tidak hanya melanggar etika lingkungan, tetapi juga berpotensi menyalahi sejumlah peraturan hukum.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara tegas mewajibkan setiap pihak yang menghasilkan sampah untuk melakukan pengelolaan secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan.

Baca Juga:  Mahasiswa UTM, Latih Marbut Masjid Servis Elektronik di Pamekasan

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga juga menegaskan tanggung jawab penghasil sampah untuk mencegah pencemaran lingkungan.

“Pemerintah atau regulator sudah jelas mengatur bahwa pelaku usaha wajib mengelola sampahnya dengan benar. Kalau membuang sembarangan, mereka bisa mengenakan sanksi administratif bahkan pidana,” ujar Sipul.

Lebih lanjut, Sipul menambahkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah memperkuat kewajiban tersebut di tingkat lokal, termasuk mekanisme penegakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca Juga:  Diawali Pawai Taaruf Kafilah, MTQ Ke XXX Pamekasan Resmi Digelar

Menanggapi laporan warga, Kepala Satpol PP Kabupaten Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibisono, mengatakan pihaknya akan menunggu arahan dari Dinas Lingkungan Hidup sebelum melakukan langkah penindakan di lapangan.

“Kita menunggu instruksi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk penindakan terkait terjadinya pelanggaran tersebut,” ujar Yusuf Wibisono saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).

Hingga kami menerbitkan berita ini, DLH Kabupaten Pamekasan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan warga maupun dugaan keterlibatan pihak CV Laju Jaya Cemerlang dalam pembuangan sampah di Desa Panaguan. (Rul/Hdr)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT