TheJatim.com – YLBHI–LBH Surabaya bersama sejumlah organisasi buruh dan jurnalis resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026, Selasa (3/3/2026). Langkah ini diambil menyusul tren kenaikan pelanggaran pembayaran THR di Jawa Timur dalam dua tahun terakhir.
Sejumlah organisasi terlibat dalam posko ini, antara lain Aliansi Jurnalis Independen Surabaya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jawa Timur, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Jawa Timur, Serikat Pekerja Lintas Media Jawa Timur, hingga Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Jawa Timur. Kolaborasi ini menjadi sinyal bahwa persoalan THR bukan isu sektoral, melainkan problem lintas industri.
Secara hukum, kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan junto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Regulasi tersebut menegaskan, seluruh pekerja dengan status PKWT, PKWTT, alih daya, borongan, maupun harian lepas berhak menerima THR, sepanjang telah bekerja minimal satu bulan.
Aturannya jelas. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dalam bentuk uang, dan dibayarkan penuh. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas satu bulan upah. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya proporsional sesuai masa kerja.
Sanksi juga tidak main-main. Perusahaan yang terlambat membayar dikenai denda lima persen dari total THR. Sementara perusahaan yang tidak membayar sama sekali terancam sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan operasional.
Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Data Posko Pengaduan THR Jawa Timur menunjukkan lonjakan aduan dari 24 laporan pada 2024 menjadi 56 laporan pada 2025. Jumlah perusahaan yang dilaporkan meningkat dari 15 menjadi 18 perusahaan. Lebih mengkhawatirkan lagi, jumlah pekerja terdampak melonjak dari 1.203 orang menjadi 1.811 orang dalam setahun.
Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan THR bukan sekadar keterlambatan administratif, tetapi menyangkut kepastian penghasilan pekerja menjelang hari raya. Dalam banyak kasus, THR menjadi penopang kebutuhan pokok keluarga, mulai dari belanja pangan hingga biaya mudik. Ketika hak ini tertahan, dampaknya langsung terasa pada ekonomi rumah tangga pekerja.
Posko Pengaduan THR 2026 dibuka mulai 3 Maret 2026 hingga H-5 Idul Fitri. Pekerja dapat melapor melalui tautan daring bit.ly/PoskoTHRJatim2026, hotline WhatsApp 0822-3000-3197, maupun email thrposko@gmail.com. Laporan juga bisa disampaikan langsung ke sekretariat serikat buruh yang tergabung.
Pengelola posko memastikan identitas pelapor dirahasiakan. Jaminan ini penting, mengingat tidak sedikit pekerja yang khawatir mengalami intimidasi atau pemutusan hubungan kerja saat memperjuangkan haknya.
Melalui posko ini, jaringan organisasi berharap ada pengawasan lebih serius dari pemerintah dan pengawas ketenagakerjaan. Tanpa penegakan hukum yang konsisten, regulasi hanya akan menjadi teks di atas kertas, sementara pelanggaran terus berulang setiap tahun.



