Jumat, 20 Juni 2025
Image Slider

90 Kelurahan Sudah Bentuk Koperasi Merah Putih, Surabaya Dorong Ekonomi dari Akar Rumput

Thejatim.com – Pemerintah Kota Surabaya terus mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat kelurahan. Hingga akhir Mei 2025, sebanyak 90 kelurahan dari total 153 telah resmi memiliki struktur pengurus koperasi tersebut.

Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya, Reza Fahreddy, menyampaikan bahwa proses pembentukan koperasi dilakukan secara terbuka melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel).

ADVERTISIMENT

“Prosesnya demokratis, setiap warga yang berusia minimal 17 tahun dan berdomisili sesuai KTP di kelurahan setempat berhak menjadi anggota koperasi,” ujar Reza, Selasa (27/5/2025).

Koperasi Warga, oleh Warga, untuk Warga

Baca Juga:  Tak Ada Perjalanan Dinas, Wali Kota Surabaya Tegaskan Anggaran Stunting Sesuai Keperluan

Dalam pelaksanaannya, pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap kelurahan diawali dengan rekrutmen anggota dari berbagai elemen masyarakat, seperti Kader Surabaya Hebat (KSH), Karang Taruna, hingga pelaku UMKM lokal.

“Setiap koperasi minimal memiliki 15 anggota. Tapi di beberapa kelurahan, sudah ada yang mencapai 25 anggota,” jelas Reza.

Pembentukan koperasi ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan bahwa pendirian koperasi dapat dilakukan oleh minimal 9 orang.

Namun, berdasarkan surat edaran terbaru, Pemkot Surabaya menetapkan ambang minimal 15 anggota agar dapat merepresentasikan berbagai unsur masyarakat.

Peran Lurah sebagai Pengawas

Baca Juga:  Khofifah Resmi Dilantik Sebagai Ketua Dewan Penasehat HKTI Jatim, Bertekad Wujudkan Smart Village dan Manfaatkan Teknologi Pertanian untuk Tingkatkan Produktivitas

Uniknya, struktur pengurus Koperasi Merah Putih mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Jabatan Ketua Pengawas wajib diisi oleh lurah setempat secara ex-officio dan tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan pengurus koperasi lainnya.

“Selain lurah, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) juga bisa berperan sebagai pengawas. Namun tidak boleh masuk ke jajaran pengurus,” imbuh Reza.

Target Rampung Akhir Mei, Siap Gerakkan UMKM dan Padat Karya

Pemkot Surabaya menargetkan seluruh kelurahan telah membentuk pengurus Koperasi Merah Putih paling lambat 28 Mei 2025. Keberadaan koperasi ini nantinya akan menjadi motor penggerak ekonomi lokal melalui unit usaha seperti toko sembako, produksi UMKM, dan program padat karya.

Baca Juga:  PCNU Pamekasan Laporkan Yasir Hasan Ke Polres Pamekasan

“Harapannya koperasi ini bisa mengelola berbagai potensi ekonomi di kelurahan. Banyak program yang digagas Pak Wali Kota Eri Cahyadi, seperti Padat Karya dan toko kelurahan, yang bisa dikelola lewat koperasi,” kata Reza.

Dorong Penyerapan Tenaga Kerja

Lebih dari sekadar wadah simpan-pinjam atau usaha dagang, Koperasi Merah Putih juga diharapkan menjadi solusi konkret dalam mengurangi pengangguran di tingkat lokal.

“Kita ingin anak-anak muda yang belum punya pekerjaan bisa bergabung dan menjalankan unit usaha koperasi. Jadi koperasi ini bukan sekadar wadah ekonomi, tapi juga ruang untuk pemberdayaan,” pungkas Reza.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait
ADVERTISEMENT