Rabu, 27 November 2024
Image Slider

Erick Thohir Ingatkan BUMN Untuk Bekerja Profesional dan Transparan Pasca Kasus Korupsi di PT Waskita Karya

Jakarta, Thejatim.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Destiawan diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.

Menanggapi hal ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.

“Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku dan mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia,” ujar Erick di Jakarta pada Sabtu (29/4/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa Destiawan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (27/4).

Baca Juga:  PBNU: Warga NU Pilih Erick Thohir sebagai Cawapres 2024

Dalam kasus ini, penyidik Gedung Bundar menduga Destiawan melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) menggunakan dokumen pendukung palsu.

Menurut Ketut, penggunaan dana SCF tersebut digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Destiawan. Destiawan aktif menjabat sebagai Dirut Waskita Karya sejak Juli 2020.

Penyidik JAM-Pidsus menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Satpol PP Surabaya Minta Pedagang Maksimalkan  Fasilitas SIB

“Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023,” pungkas Ketut.

Erick Thohir menambahkan bahwa peristiwa ini seharusnya menjadi peringatan bagi BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan.

“Tidak ada ruang bagi praktik korupsi di perusahaan BUMN, dan kami akan mendukung upaya Kejagung dalam memberantas praktik korupsi ini,” tegasnya.

Baca Juga:  22 Rekomendasi BPK Rampung, Wali Kota Eri Tindaklanjuti 76 Tunggakan Masa Lalu

Menteri BUMN Erick Thohir mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejagung dalam menangani kasus ini.

Dia juga menekankan bahwa peristiwa ini harus menjadi peringatan bagi BUMN lain untuk bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan.

Erick menegaskan bahwa praktik korupsi tidak memiliki ruang di perusahaan BUMN dan ia akan mendukung upaya Kejagung dalam memberantas praktik korupsi.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait
ADVERTISEMENT