Selasa, 11 November 2025
Image Slider

Nasib Kementerian BUMN Bakal Jadi Badan di Bawah Danantara

Perubahan ini akan diatur dalam revisi UU BUMN. Alasannya karena operasional BUMN sudah banyak dikerjakan BPI Danantara.

Thejatim.com – Nasib Kementerian BUMN kini mulai menemukan titik terang. Kementerian ini akan turun kasta menjadi badan di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Keputusan itu setelah Presiden Prabowo Subianto menggeser Erick Thohir menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Erick sebelumnya menjabat sebagai Menteri BUMN.

Perubahan ini akan diatur dalam revisi UU BUMN. Melansir detik.com, Kamis (25/9/2025), DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) terkait pembahasan revisi UU BUMN.

Baca Juga:  Prabowo: Koalisi 4 Partai Memegang Peran Kunci dalam Tim Pemerintahan

Revisi UU BUMN lantas masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. Total DPR RI ada 67 Prolegnas Prioritas yang menyepakati dalam rapat paripurna tersebut.

Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan, dalam revisi UU BUMN itu salah satunya mengatur perubahan Kementerian BUMN menjadi badan. Alasannya, karena operasional BUMN kini sudah banyak jadi kewenangan BPI Danantara.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Akselerasi Pembangunan Papua

“Kementeriannya ya, kementeriannya karena kan sekarang fungsi Kementerian BUMN kita sebagai regulator. Nah, fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara,” katanya.

Ia mengaku menunggu pembahasan revisi UU BUMN di DPR RI terkait nomenklatur BUMN. Menurutnya, revisi ini akan membahas peluang BUMN menjadi penyelenggara negara. Harapannya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga KPK bisa ikut mengawasi.

Baca Juga:  Momen Akrab Prabowo dan SBY di Pepabri: Potensi Dukungan di Pilpres

“Ini semangatnya adalah sekali lagi semangatnya adalah untuk mendorong BUMN-BUMN kita meningkatkan kinerjanya menjadi good corporate governance,” ucapnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT