Kamis, 9 Oktober 2025
Image Slider

Surabaya Terapkan Jam Malam Anak, Fokus Lindungi Generasi Masa Depan

Thejatim.com – Pemerintah Kota Surabaya resmi memberlakukan kebijakan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 yang diterbitkan pada Sabtu (21/6/2025).

Langkah ini ditempuh sebagai upaya serius menjaga keselamatan dan masa depan anak-anak Kota Pahlawan dari berbagai risiko di luar rumah, mulai dari kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, hingga kekerasan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, kebijakan ini berlaku mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB setiap harinya. Anak-anak dilarang berada di luar rumah tanpa pendampingan orang tua atau alasan mendesak yang jelas.

Baca Juga:  Desain Flyover Taman Pelangi untuk Kurangi Kemacetan Surabaya Selatan

“Kita ingin menciptakan kota yang benar-benar aman dan ramah anak. Jangan sampai anak-anak jadi korban dari situasi yang seharusnya bisa dicegah,” tegas Eri.

Namun demikian, ada beberapa pengecualian. Anak masih diperbolehkan keluar malam jika sedang mengikuti kegiatan sekolah, acara keagamaan, atau kegiatan sosial yang diketahui dan disetujui orang tua. Anak juga diperbolehkan keluar dalam kondisi darurat atau untuk kebutuhan medis.

Selama jam malam, anak dilarang nongkrong tanpa pengawasan, berkumpul di tempat umum yang rawan, atau ikut dalam komunitas yang berpotensi menjerumuskan, seperti balap liar, geng motor, penyalahgunaan zat adiktif, dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Sediakan ruang curhat bagi Anak, Dispendik Surabaya siapkan Klinik Sahabat

“Tempat-tempat seperti warung kopi, warnet, penyedia game online, atau hanya sekadar keluyuran di jalanan tanpa pengawasan, itu yang kita atur,” ujar Eri.

Pendekatan yang diambil dalam implementasi kebijakan ini bersifat persuasif dan edukatif. Anak yang melanggar akan dibina langsung oleh petugas bersama orang tuanya. Mereka juga akan diarahkan untuk mengikuti program pembinaan seperti Rumah Perubahan atau Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS).

Tak hanya anak, orang tua yang abai pun ikut dibina. Mereka akan diwajibkan mengikuti kelas parenting dan dimonitor secara berkala oleh unsur RT, RW, dan kader Surabaya Hebat.

“Kita ingin orang tua jadi garda terdepan. Mereka yang tahu anaknya di mana, ngapain, dan dengan siapa,” tambah Eri.

Baca Juga:  Kudatuli dan Hasto, Dua Simbol Perjuangan Melawan Represi Kekuasaan

Pemkot juga menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan, seperti Jogo Tonggo Suroboyo, sebagai bagian dari pengawasan berbasis komunitas. Di dalam rumah, gerakan 1 Jam Berkualitas Tanpa Gawai juga kembali digalakkan untuk mempererat komunikasi antaranggota keluarga.

Eri berharap, semua unsur masyarakat, mulai dari tokoh agama, pemuda, hingga organisasi kemasyarakatan, bisa ambil bagian dalam pengawasan yang ramah anak.

“Kalau anak kita ingin selamat, harus dijaga bersama. Jam malam ini bukan soal membatasi kebebasan, tapi menciptakan ruang aman untuk tumbuh kembang mereka,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT