Kamis, 9 Oktober 2025
Image Slider

Wali Kota Surabaya Tindak Oknum Pegawai Lakukan Pungli Adminduk

TheJatim.com – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, kembali menegaskan komitmennya memberantas pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Peringatan keras ini disampaikan langsung saat dirinya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Senin (8/9/2025).

Sidak tersebut berawal dari laporan warga yang masuk melalui kanal pengaduan, termasuk Instagram dan WhatsApp pribadi Wali Kota. Informasi itu menyebut adanya praktik pungli dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk).

Baca Juga:  Tenaga Kerja Lokal Diabaikan: Kebijakan Investasi Jokowi Dikritisi JK

“Saya selalu terbuka untuk laporan masyarakat, baik lewat Instagram, WA, atau inspektorat. Semua laporan akan saya tindaklanjuti,” kata Eri.

Dalam sidaknya, Eri mengumpulkan seluruh pegawai Kelurahan Kebraon untuk meminta kejujuran terkait praktik pungli. Seorang pegawai berinisial B akhirnya mengakui perbuatannya, bahkan menyebut keterlibatan seorang ketua RT.

Eri memberikan kesempatan pegawai tersebut memperbaiki kesalahan dengan syarat uang pungli dikembalikan kepada warga.

“Saya maafkan karena dia jujur mengakui. Tapi pungli tidak boleh terulang, ASN harus melayani dengan tulus,” tegasnya.

Baca Juga:  Mauli Fikr Tantang Pemkot Surabaya Adu Data, Bantah Konten Anggaran Pendidikan Hoaks

Tak hanya memberi peringatan, Eri juga mewajibkan seluruh pegawai Pemkot Surabaya, baik PNS, P3K, maupun tenaga kontrak, untuk menandatangani surat pernyataan di atas materai bahwa mereka tidak akan meminta atau menerima uang dalam pelayanan publik.

“Kalau ketahuan lagi, tidak ada toleransi. Langsung dicopot dari jabatan,” tandasnya.

Selain itu, ia menekankan pelayanan publik harus bebas berbelit-belit, dimulai tepat pukul 07.30 WIB, serta tetap berjalan di balai RW tanpa pungutan.

Baca Juga:  Sarankan di Relokasi, Begini Kondisi Makam Pendiri NU

Sebagai tindak lanjut, Eri menginstruksikan Inspektorat Kota Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap oknum pegawai yang terbukti melakukan pungli.

Ia juga mengingatkan kembali adanya Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang gratifikasi, yang melarang keras aparatur menerima atau meminta uang dari masyarakat.

“Tidak boleh ada lagi pungli. Layanan publik harus bersih dan melayani masyarakat dengan hati,” pungkas Eri.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT