TheJatim.com – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus menghantui pekerja di Jawa Timur. Sejak Januari hingga Mei 2025, tercatat sekitar 8.000 pekerja kehilangan mata pencaharian.
Belakangan, isu PHK massal ribuan buruh di salah satu produsen rokok terbesar di Indonesia, PT Gudang Garam Tbk (GGRM), turut memantik sorotan publik.
Praktisi sekaligus pakar ketenagakerjaan Jatim, Mansyur SH MH, menegaskan bahwa PHK seharusnya menjadi pilihan terakhir. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Pengusaha, pekerja, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan sampai terjadi PHK,” kata Mansyur, yang juga anggota Departemen Hubungan Industrial LBH Ansor Jatim.
Menurutnya, regulasi tersebut menempatkan pemerintah bukan hanya sebagai pengawas pasif, tetapi juga aktor aktif dalam upaya pencegahan.
Namun, realita di lapangan berbeda. Gelombang PHK masih terjadi di sektor tekstil, elektronik, hingga industri rokok. “Ribuan pekerja kehilangan mata pencaharian, sementara lapangan kerja baru sulit ditemukan,” ujarnya.
Mansyur menilai, upaya pemerintah seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU) maupun program Kartu Prakerja lebih bersifat reaktif, bukan preventif. “Pemerintah sering hadir setelah PHK terjadi, bukan mencegah sejak awal,” tegasnya.
Ia juga mengkritisi program pelatihan yang sering tidak sesuai kebutuhan pasar. “Pekerja tetap kesulitan mencari pekerjaan baru meski sudah ikut pelatihan,” imbuhnya.
Di sisi lain, kebijakan fiskal seperti kenaikan cukai rokok memang mendongkrak penerimaan negara, tetapi juga memberi tekanan pada industri. “Akhirnya perusahaan merampingkan tenaga kerja,” jelasnya.
Mansyur berharap, pemerintah memperkuat strategi pencegahan. “Kebijakan ekonomi harus selaras dengan perlindungan tenaga kerja. PHK bukan jalan pintas,” tandas mantan aktivis PMII Surabaya itu.
Menanggapi kabar soal PT Gudang Garam, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menegaskan perusahaan tersebut tidak melakukan PHK massal.
“Di Gudang Garam bukan PHK, tapi pengajuan pensiun dini,” ujar Khofifah dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (8/9/2025).
Pernyataan ini sekaligus menepis isu yang sempat membuat resah ribuan buruh rokok di Kediri dan sekitarnya.