TheJatim.com – Dunia pendidikan Jawa Timur diguncang kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 1 Kampak, Trenggalek. Bermula dari aksi demonstrasi siswa yang menolak iuran berkedok sumbangan sukarela, kasus ini berujung pada pencopotan kepala sekolah.
Pada 26 Agustus 2025, ratusan siswa melakukan aksi di halaman sekolah. Mereka menolak kewajiban membayar iuran Rp65 ribu per bulan dan sumbangan awal minimal Rp500 ribu. Dana tersebut disebut untuk peningkatan mutu pendidikan, tetapi dinilai tidak transparan penggunaannya.
Sehari setelah aksi, 27 Agustus 2025, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono melakukan inspeksi mendadak (sidak). Dari hasil pertemuan dengan siswa dan wali murid, ditemukan praktik pungutan yang seolah sukarela namun bersifat wajib.
Kasus ini kemudian dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Jatim pada 8 September 2025. DPRD memanggil Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Dinas Pendidikan, hingga Inspektorat Jawa Timur untuk dimintai penjelasan.
Melihat bukti yang ada, Dinas Pendidikan Jawa Timur mengambil langkah tegas. Kepala SMAN 1 Kampak, Bahtiar Kholili, resmi dicopot pada 10 September 2025. Posisinya digantikan oleh Leif Sulaiman, Kepala SMAN 1 Trenggalek, sebagai pelaksana tugas (Plt).
“Surat perintah ini berlaku sampai diangkatnya kepala sekolah definitif oleh Gubernur Jawa Timur,” tulis Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, dalam surat resmi yang ditandatangani pada 10 September 2025.
Salah satu siswa, Ghani, mengaku lega dengan keputusan tersebut. Ia berterima kasih kepada DPRD Jatim yang cepat merespons keluhan siswa.
“Alhamdulillah sudah membaik dan sesuai harapan, Mas,” kata Ghani, Jumat (19/9/2025).
Deni Wicaksono menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia berharap kejadian di SMAN 1 Kampak bisa menjadi pelajaran penting agar praktik pungli tidak lagi terjadi di sekolah manapun.
“Ini bukan akhir, tapi awal untuk memastikan dunia pendidikan bersih dari pungli. Kami akan terus mengawal agar hak siswa dan orang tua terlindungi,” tegas Deni.



