Kamis, 9 Oktober 2025
Image Slider

Pemkot Surabaya Libatkan RT RW Perketat Razia Kos-Kosan dan Kontrakan

TheJatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menegaskan komitmennya dalam memperketat pengawasan rumah kos dan kontrakan di Kota Pahlawan. Razia atau operasi yustisi kos-kosan yang selama ini berjalan, kini makin diintensifkan dengan melibatkan RT dan RW di seluruh wilayah.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa kegiatan yustisi ini bukan hal baru. Sejak lama, operasi sudah dilakukan bersama lintas perangkat daerah, seperti Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca Juga:  Sumarsih Tekankan Supremasi Hukum Dalam Penegakan Pelanggaran HAM Berat

“Sejak dulu operasi ini jalan, dan melibatkan banyak pihak. Termasuk RT dan RW di setiap kampung. Jumlahnya besar, ada 9.149 RT dan 1.360 RW di Surabaya. Mereka adalah garda terdepan pengawasan,” kata Zaini, Senin (22/9/2025).

Ia menambahkan, pengawasan kos-kosan sudah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 1994 tentang Usaha Pemondokan dan Perwali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pemondokan.

Baca Juga:  Aksi Surabaya Bergerak “TOLAK SURABAYA WATERFRONT LAND”

“Kos-kosan wajib berizin dan melapor ke RT/RW. Ini penting agar jelas keberadaannya,” tegas Zaini.

Senada, Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, menekankan bahwa razia kos-kosan ini juga bagian dari pendataan administrasi kependudukan (Adminduk). Program ini sudah berjalan sejak 2023, sejalan dengan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendataan Penduduk Non-Permanen.

“Pendataan ini penting supaya kita tahu jumlah warga luar kota yang tinggal di Surabaya. Jadi, ketika ada masalah sosial, aparat lebih mudah melacak identitas dan alamat mereka,” jelas Eddy.

Baca Juga:  DPRD Surabaya Desak Satgas Independen Kawal Perwali Pencegahan Gratifikasi

Menurutnya, data ini juga kerap diminta aparat penegak hukum (APH) dalam proses hukum. “Dengan pendataan non-permanen, Pemkot bisa lebih cepat menghubungi warga dari luar kota ketika terjadi kondisi darurat,” tambah Eddy.

Eddy menegaskan, peran warga sangat vital dalam menjaga lingkungan. “Kalau kita tahu siapa saja yang tinggal di wilayah kita, komunikasi lebih mudah, keamanan terjaga, dan lingkungan jadi lebih kondusif,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT