TheJatim.com – Masyarakat mendorong pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk segera menekan peredaran rokok ilegal dengan memperbanyak Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), terutama di Jawa Timur yang dikenal sebagai sentra industri rokok terbesar nasional.
Salah satunya Founder Santri Peduli Tembakau, Farih Aszar, menyebut upaya pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya dengan penindakan hukum. Pemerintah perlu melakukan pendekatan khusus dan strategi jangka panjang agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan tanpa mematikan usaha kecil menengah di sektor tembakau.
“Pendekatannya jangan hanya penindakan. Harus ada solusi struktural seperti memperluas KIHT agar para produsen kecil bisa berproduksi secara legal dan terlindungi,” ujar Farih, Sabtu (11/10/2025).
Ia menilai, keberadaan KIHT akan memberikan kemudahan bagi produsen rokok skala kecil untuk menggunakan pita cukai resmi dalam memasarkan hasil produksi industri tembakau. Langkah ini, kata Farih, akan memperkuat penerimaan negara dan menjaga stabilitas ekonomi di tingkat daerah.
Lebih lanjut, Farih menyarankan agar pemerintah juga memformulasikan pengenaan cukai yang adil bagi produsen kecil. Tujuannya, agar kebijakan cukai tidak membunuh pelaku usaha tembakau berskala kecil, tapi tetap menjaga persaingan usaha yang sehat di pasar.
“Kalau ada cukai khusus untuk produsen kecil, beban mereka bisa berkurang. Industri kecil tidak mati, lapangan kerja tetap ada, dan ekonomi di sekitar sektor tembakau tetap berputar,” jelasnya.
Dengan kebijakan yang berpihak pada pelaku kecil, Farih optimistis roda ekonomi desa tetap bergerak. Selain itu, penerimaan negara dari sektor cukai juga bisa meningkat dan disalurkan kembali ke daerah penghasil melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Semua pihak akan diuntungkan. Petani tembakau, buruh pabrik, penjual, penikmat rokok, bahkan pemerintah daerah. KIHT ini bukan hanya tentang industri, tapi juga soal menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari tembakau,” tambahnya.
Farih menegaskan, industri hasil tembakau saat ini menyumbang porsi besar terhadap perekonomian daerah dan nasional. Karena itu, kebijakan yang seimbang antara penindakan hukum dan pemberdayaan ekonomi dianggap sebagai kunci keberhasilan dalam mengatasi peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan.
“Oleh karenanya, industri hasil tembakau berpotensi menyumbang besar terhadap perekonomian daerah dan nasional. Kita dorong untuk perubahan regulasi pungutan pajak rokok, supaya manfaatnya dirasakan masyarakat luas,” pungkasnya.