Minggu, 9 November 2025
Image Slider

Pemkot Surabaya Bantah Klaim SCWI Soal Kantor Kelurahan Kertajaya

TheJatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa Kantor Kelurahan Kertajaya merupakan aset sah milik pemerintah kota, menyusul munculnya klaim kepemilikan oleh sekelompok warga Pucang Taman yang menamakan diri sebagai Surabaya Corruption Watch Indonesia (SCWI).

Kepala Bidang Pengamanan dan Penyelesaian Sengketa Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Surabaya, Hotlan Marbun, menuturkan bahwa klaim tersebut tidak berdasar. Ia memastikan tanah dan bangunan kantor pelayanan publik itu telah tercatat resmi sebagai aset Pemkot dan dilengkapi dokumen hukum yang sah.

“Dari sisi tanahnya, itu milik Pemerintah Kota Surabaya. Sudah ada sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1, dan itu bukti paling kuat,” tegas Hotlan, Sabtu (8/11/2025).

Baca Juga:  BHS Minta Puskesmas Tanggap Pencemaran Lingkungan, Akibat PT SJL

Hotlan menjelaskan, aset tersebut telah disertifikasi, dipasangi patok, serta papan pengumuman yang menandai kepemilikan Pemkot Surabaya. Ia juga menyebutkan bahwa kantor tersebut digunakan secara aktif sebagai pusat pelayanan publik, sehingga status pengelolaannya jelas.

“Kita sertifikasi, pasang patok, dan pengumuman untuk menunjukkan bahwa itu aset milik Pemkot,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Gubeng Eko Kurniawan Purnomo menjelaskan, klaim warga berawal dari isu lama yang menyebut kantor kelurahan dulunya merupakan hasil tukar guling dengan pihak Muhammadiyah. Namun hingga kini, tidak ada dokumen resmi yang membuktikan hal tersebut.

Baca Juga:  Aksi Simbolik Mahasiswa Unair Desak Perubahan Kebijakan Tidak Prorakyat

“Sampai sekarang, kepemilikannya tetap di Pemerintah Kota. Sertifikatnya adalah HPL 1 Kelurahan Kertajaya,” jelas Eko.

Ia menambahkan, bangunan tersebut juga telah terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah (Simbada) Pemkot Surabaya dan tercatat sebagai aset dengan pengguna Kecamatan Gubeng serta Kelurahan Kertajaya.

“Versi warga memang menyebut itu hasil tukar guling, tapi tidak ada bukti sah. Kalau mau membuktikan, ya di pengadilan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Surabaya Luncurkan 153 Koperasi Merah Putih, Dorong Ekonomi Warga

Eko juga membenarkan bahwa spanduk klaim kepemilikan sempat dipasang oleh warga usai audiensi, namun kini telah dicopot dan diamankan oleh Polrestabes Surabaya sebagai barang bukti.

Meski begitu, Pemkot Surabaya disebut tetap membuka ruang dialog dengan warga. Eko menegaskan bahwa pembahasan soal izin atau status pengelolaan tanah akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan BPKAD.

“Kami tetap membuka komunikasi. Tapi urusan status Izin Pemakaian Tanah (IPT) dan hal teknis lainnya akan dibahas di BPKAD. Untuk kepentingan pelayanan warga, kami tetap bantu,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT