TheJatim.com, PAMEKASAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Pamekasan sepakat tidak menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun ini.
Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, menyatakan bahwa keputusan itu lahir setelah pihaknya mencermati dinamika di berbagai daerah yang memilih menaikkan tarif pajak.
“Keputusan ini kami ambil setelah memperhatikan perkembangan yang terjadi di sejumlah daerah akibat kebijakan menaikkan tarif pajak,” kata Ali Masykur, Senin (29/09/2025).
Ia menjelaskan bahwa tarif PBB di Pamekasan saat ini berada pada angka 0,3 persen, jauh lebih rendah dibandingkan rata-rata tarif PBB kabupaten/kota lain di Jawa Timur yang mencapai 3 hingga 5 persen. Karena itu, ia mengajak seluruh warga ikut berpartisipasi dalam menyukseskan pembangunan daerah.
Ali menegaskan bahwa salah satu bentuk partisipasi masyarakat adalah taat membayar pajak, baik pajak usaha maupun PBB.
“Saat ini banyak sektor usaha bermunculan di Kabupaten Pamekasan. Kesadaran membayar pajak sebagai kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah harus mengimbangi hal itu,” ujarnya.
Selain pajak usaha, Ali Masykur juga mengajak masyarakat meningkatkan ketaatan membayar PBB.
“Mari kita bersama-sama meningkatkan kesadaran membayar pajak demi kemajuan Pamekasan,” ajaknya.
Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, membenarkan kesepakatan tersebut. Ia menilai kondisi ekonomi warga masih belum stabil sehingga rencana penyesuaian tarif PBB perlu ditunda.
“Dampaknya memang berpengaruh pada pendapatan asli daerah (PAD). Tetapi mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat adalah hal penting. Karena itu, kami memilih untuk tidak menaikkan pajak,” tegasnya.
Dengan keputusan bersama ini, Pemkab dan DPRD berharap masyarakat tetap menjaga komitmen dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bagian dari upaya mendorong pembangunan daerah. (Rul/Lan)



