Jumat, 28 November 2025
Image Slider

Wali Kota Surabaya Sidak Enam Proyek Rumah Pompa dan Temukan Keterlambatan

TheJatim.com – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak di enam titik proyek rumah pompa di kawasan Surabaya Timur dan Selatan, Kamis (27/11/2025). Dalam pengecekan tersebut, ia menemukan sejumlah pekerjaan yang berjalan lambat dan tidak sesuai target waktu yang telah dipatok pemerintah kota.

Sidak ini dilakukan bersama Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya Syamsul Hariadi serta Kepala Bidang Drainase Windo Gusman Prasetyo. Mereka meninjau langsung progres di Rumah Pompa Prapen, Margorejo, Gayungan, Ahmad Yani, Karah, dan Ketintang Madya. Di beberapa titik, pekerjaan yang seharusnya lebih cepat justru masih tertunda.

Baca Juga:  Saiful Ma’arif Resmi Nahkodai Nasdem Surabaya: Wes Wayae Bangkit!

Melihat kondisi itu, Eri meminta kontraktor mempercepat pengerjaan dengan menambah tenaga dan menerapkan sistem kerja 24 jam. Ia menegaskan seluruh proyek harus selesai maksimal pada 10–15 Desember 2025. Penegasan tersebut akan dituangkan dalam berita acara agar tidak ada alasan untuk kembali molor.

Wali kota yang akrab disapa Cak Eri itu menekankan bahwa rumah pompa harus sudah beroperasi setelah tenggat tersebut. Toleransi hanya berlaku untuk pekerjaan finishing, sementara fungsi utama rumah pompa wajib berjalan tepat waktu.

Baca Juga:  Mahasiswa Surabaya Geruduk Polda Jatim, Suarakan Hentikan Represi Polisi

Ia juga meminta laporan teknis yang jelas dan terukur. Kontraktor, kata Eri, harus memaparkan jumlah pekerja, pembagian jam kerja, hingga jadwal kedatangan material. Menurutnya, proses manajemen proyek tidak boleh hanya berisi janji tanggal penyelesaian tanpa data pendukung.

Terkait hambatan di lapangan, beberapa kontraktor mengeluhkan adanya pipa PDAM dan utilitas lain saat pengerukan. Namun Eri menilai hal itu bukan alasan perpanjangan waktu, karena seharusnya sudah terantisipasi sejak awal.

Baca Juga:  Kementerian Agama Tetapkan Surabaya Sebagai Kota Wakaf Pertama di Jatim

Eri menutup sidak dengan peringatan tegas. Tidak ada lagi toleransi tambahan waktu. Jika masih terlambat dan rumah pompa tidak beroperasi sesuai jadwal, kontrak akan diputus. Selain itu, denda keterlambatan tetap diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT