Jumat, 15 Mei 2026
Image Slider

Penertiban Parkir Surabaya Tangkap 112 Jukir Liar Selama Dua Pekan

TheJatim.com – Pemerintah Kota Surabaya bersama Polrestabes Surabaya menangkap 112 juru parkir liar dalam operasi penertiban selama dua minggu terakhir. Mayoritas dari mereka beroperasi di kawasan tempat usaha yang masuk kategori objek pajak parkir.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyebut penindakan ini merupakan langkah penting untuk menjaga kejelasan pengelolaan parkir sekaligus mencegah kerugian pemilik usaha. Perbedaan laporan pendapatan parkir selama ini kerap memicu gesekan antara pengelola lahan dan jukir liar.

“Di tempat pajak parkir, persoalan paling sering muncul karena datanya tidak sama. Untuk itu harus ditertibkan agar tidak ada lagi selisih pendapat antara pemilik lahan dan pihak yang mengelola,” ujar Eri di Balai Kota, Jumat (12/12/2025).

Baca Juga:  DPRD Surabaya Pertanyakan Alokasi Pinjaman Daerah Rp281,7 Miliar untuk PJU

Menurutnya, solusi paling efektif adalah penggunaan sistem gerbang atau palang parkir. Dengan sistem itu, jumlah kendaraan yang keluar-masuk tercatat otomatis dan tidak bisa dimanipulasi. “Kalau tanpa palang, laporan dari jukir bisa 10, sementara pemilik usaha bilang 15. Jalan keluarnya hanya sistem palang,” tegasnya.

Eri juga mendorong pemilik usaha untuk melapor jika menemukan jukir yang menarik tarif tidak sesuai aturan atau tidak memakai atribut resmi. Praktik semacam itu, kata dia, justru membuat pelanggan enggan datang.

Baca Juga:  DPRD Surabaya Pastikan Evaluasi LKPJ Wali Kota Berbasis Data Terukur

“Kalau tarifnya tidak sesuai atau tidak pakai rompi, pemilik usaha yang rugi. Konsumen malas datang. Kalau pemilik usaha melapor, Polrestabes pasti bergerak,” ujarnya.

Penindakan ini disebut menjadi bagian dari pembenahan menyeluruh sistem parkir di Surabaya menuju transaksi non-tunai pada 2026. Penggunaan uang tunai dinilai menjadi salah satu sumber ketidaksesuaian laporan.

“Ujungnya nanti semua harus cashless, entah lewat e-toll atau parkir berlangganan,” tutur Eri.

Baca Juga:  Minimarket Tak Sediakan Jukir Resmi, Wali Kota Surabaya Segel Parkir

Pemkot tengah menyiapkan berbagai metode pembayaran seperti e-toll, QRIS, hingga langganan parkir. Pada masa uji coba, transaksi tunai tetap dibuka untuk melihat preferensi masyarakat. Data tersebut akan menjadi dasar evaluasi.

Tak hanya itu, pada akhir Desember 2025 atau awal Januari 2026, pemkot akan membuka polling publik untuk menentukan sistem parkir yang paling diinginkan warga. Menurut Eri, arah kebijakan kota harus dibangun melalui aspirasi masyarakat.

“Ayo bangun Surabaya bareng-bareng. Kita ingin kota ini tumbuh baik dan nyaman untuk anak cucu,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT