TheJatim.com – Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i, menyoroti kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang menyamaratakan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) penerima Beasiswa Pemuda Tangguh menjadi Rp2,5 juta mulai tahun anggaran 2026. Kebijakan tersebut dinilai menimbulkan persoalan baru bagi mahasiswa dari keluarga miskin dan pramiskin.
Politisi Partai Nasdem itu menjelaskan, sejak awal pembahasan anggaran, DPRD sebenarnya telah memprediksi potensi masalah. Sebelumnya, Beasiswa Pemuda Tangguh menanggung UKT penuh tanpa batasan nominal bagi mahasiswa tidak mampu. Bahkan, mahasiswa Fakultas Kedokteran dengan UKT mencapai Rp14 juta hingga Rp15 juta tetap ditanggung penuh.
“Dulu kuotanya 2.500 mahasiswa pada 2025 dan UKT berapapun ditanggung. Itu benar-benar membantu keluarga miskin,” ujar Imam, Jum’at (9/1/2026).
Dalam pembahasan APBD Perubahan 2025, Pemkot mengusulkan penambahan kuota menjadi 3.500 mahasiswa. DPRD menyetujui dengan sejumlah catatan ketat, salah satunya UKT maksimal yang ditanggung tidak dikurangi dan disepakati di angka Rp7 juta. Selain itu, DPRD juga mengingatkan agar perubahan kebijakan hanya berlaku bagi penerima baru, sementara mahasiswa lama tetap menggunakan skema sebelumnya.
Namun, situasi berubah drastis dalam rancangan APBD 2026. Kuota penerima Beasiswa Pemuda Tangguh melonjak hampir sepuluh kali lipat menjadi sekitar 23.900 mahasiswa, dengan konsekuensi UKT disamaratakan hanya Rp2,5 juta.
Menurut Imam, keputusan tersebut dipaksakan demi memperbanyak penerima, meski fakta di lapangan menunjukkan UKT mahasiswa dari keluarga miskin rata-rata berada di kisaran Rp4 juta hingga Rp7 juta. Bahkan, kampus dengan UKT Rp2,5 juta tergolong sangat sedikit.
“Akibatnya sekarang muncul masalah. Mahasiswa bingung, karena UKT mereka di atas Rp2,5 juta. Kampus minta dibayar penuh, sementara Pemkot menyarankan talangan dulu dan nanti direimburse setelah perwali diubah,” kata Imam.
Ia menilai skema talangan dan reimburse terlalu menyederhanakan persoalan. Tidak semua mahasiswa memiliki kemampuan mencari dana talangan, terlebih bagi mereka yang bukan yatim piatu atau tidak memiliki keluarga pendukung. Situasi makin pelik karena ada kampus yang menolak permohonan keringanan UKT, bahkan melarang pengisian KRS sebelum pembayaran lunas.
“Jangan sampai mahasiswa tidak mampu malah terjerat utang hanya untuk menutup UKT. Itu yang sejak awal kami wanti-wanti,” tegasnya.
Imam memastikan Komisi D DPRD Surabaya akan segera memanggil Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, serta Pariwisata (Disbudporapar) sebagai pengelola Beasiswa Pemuda Tangguh untuk mencari solusi konkret. DPRD mendesak agar mahasiswa dari keluarga tidak mampu tetap mendapatkan penanggungan UKT secara penuh tanpa hambatan administratif.
“Kami minta ini segera dievaluasi. Jangan sampai niat baik memperbanyak penerima justru menyulitkan mahasiswa yang paling membutuhkan,” pungkas mantan jurnalis itu.


