Sabtu, 2 Mei 2026
Image Slider

Dugaan Eksploitasi Anak Di Cafe Black Owl Disorot DPRD Surabaya

TheJatim.com – DPRD Kota Surabaya menyoroti serius dugaan tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur di Cafe Black Owl Surabaya. Kasus ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Surabaya bersama kuasa hukum korban dan sejumlah dinas terkait.

Pengacara korban, Renald Christopher, menyampaikan pihaknya telah memaparkan kronologi, fakta, dan bukti dugaan tindak pidana dalam forum RDP. Ia menjelaskan, kasus tersebut diduga melibatkan pemberian minuman beralkohol kepada anak di bawah umur hingga berujung pada tindak kekerasan seksual.

“Korban bukan membeli, tapi disuguhkan minuman beralkohol dan dicekoki oleh staf yang aktif saat itu,” kata Renald, Selasa (13/1/2026).

Baca Juga:  Pasar Sememi Surabaya Jadi Contoh Transformasi Digital dan Kebersihan Nasional

Menurutnya, peristiwa bermula saat korban datang ke Cafe Black Owl sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban yang masih di bawah umur diduga diberikan minuman beralkohol tanpa persetujuan. Renald menilai pengawasan tempat usaha hiburan tersebut sangat lemah, mengingat aturan hanya memperbolehkan pengunjung berusia minimal 18 tahun, sementara konsumsi minuman beralkohol dibatasi usia 21 tahun ke atas.

Renald menduga ada unsur kesengajaan dan praktik eksploitasi anak dalam kejadian tersebut. Ia juga mengungkapkan, setelah korban dalam kondisi tidak sadar, pelaku membawa korban ke Hotel Best Surabaya dan melakukan kekerasan seksual.

“Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sambil menunggu proses hukum lanjutan,” ujarnya.

Baca Juga:  Diduga Bangunan Cagar Budaya Dirobohkan, DPRD Surabaya Siap Panggil Pemilik dan Instansi Terkait

Ia menambahkan, pihaknya akan mempertimbangkan laporan lanjutan terkait dugaan kejahatan korporasi, khususnya terkait kelalaian dan pelanggaran aturan oleh pengelola tempat usaha. Renald juga menyayangkan ketidakhadiran pihak Cafe Black Owl dalam RDP tersebut.

“Kami mendorong aparat penegak hukum dan Pemkot Surabaya memperketat pengawasan penjualan minuman beralkohol, terutama kepada anak di bawah umur. Jika perlu, izin usaha harus dicabut,” tegasnya.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir, menyatakan RDP digelar untuk menindaklanjuti surat permohonan hearing dari Optimus Law Firm. Ia mengapresiasi langkah kuasa hukum korban yang mendorong kasus ini dibuka secara terang agar tidak terulang di kemudian hari.

Baca Juga:  Pendapatan Asli Daerah Surabaya 2026 Ditargetkan Rp8,1 Triliun

Politisi Partai Golkar itu mengaku prihatin jika dugaan tersebut terbukti, mengingat Surabaya telah ditetapkan sebagai kota layak anak. Ia meminta dinas terkait segera turun tangan menindaklanjuti temuan dalam RDP.

“Kalau benar ada anak di bawah umur yang dengan mudah mengakses minuman beralkohol, ini sangat memprihatinkan,” ujarnya.

Ia meminta DP3AP2KB memimpin koordinasi lintas dinas untuk pendampingan korban dan penanganan lanjutan. Selain itu, DPRD juga mendorong DPM PTSP melakukan evaluasi perizinan tempat usaha tersebut.

“Jika terbukti melanggar perda, kami minta izin usahanya dicabut. Ini demi melindungi anak-anak Surabaya,” tegas Akmarawita.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT