Jumat, 30 Januari 2026
Image Slider

Uji UU Pemilu, Pemohon Minta Usia Calon KPU Bawaslu 35

TheJatim.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu terkait batas usia minimal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam sidang tersebut, Pemohon meminta agar syarat usia minimal 40 tahun diturunkan menjadi 35 tahun.

Sidang yang digelar pada Jumat (23/1/2026) itu dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Ruang Sidang MK, Jakarta. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 18/PUU-XXIV/2026.

Permohonan diajukan oleh E’eng Wicaksono dan Suardi Soamole. Keduanya menguji konstitusionalitas Pasal 21 ayat (1) huruf b serta Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.

Baca Juga:  Prabowo Subianto: Bangga Berkontribusi dalam Pemerintahan Jokowi

Melalui kuasa hukum Khaerul Bahran, para Pemohon menilai ketentuan usia minimal 40 tahun bagi calon anggota KPU dan Bawaslu bersifat diskriminatif dan tidak memiliki dasar objektif. Menurut mereka, aturan tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan hak warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

“Pembatasan usia ini menciptakan penghalang bagi warga negara untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Usia tidak bisa dijadikan satu-satunya tolok ukur kecakapan dan integritas,” ujar Khaerul di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:  Keseriusan Prabowo Subianto dalam Meneruskan Program Pemerintahan Jokowi

Para Pemohon menilai, usia 40 tahun sebagai syarat minimal tidak relevan untuk menilai kapasitas seseorang sebagai penyelenggara pemilu. Mereka juga menyoroti bahwa banyak jabatan publik lain, seperti anggota DPR, kepala daerah, hingga menteri, dapat diisi oleh individu berusia di bawah 40 tahun.

Selain itu, Pemohon mengangkat konsep ageism atau diskriminasi berbasis usia, yang menilai seseorang hanya dari faktor umur tanpa mempertimbangkan kompetensi, rekam jejak, dan integritas. Menurut Pemohon, prinsip meritokrasi seharusnya menjadi dasar utama dalam pengisian jabatan publik, bukan batas usia formal.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan ketentuan usia minimal 40 tahun bagi calon anggota KPU dan Bawaslu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai menjadi usia minimal 35 tahun.

Baca Juga:  Mas'ud Alfat ditenggarai Memberikan Keterangan Palsu di Mahkamah Konstitusi (MK)

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan catatan khusus terkait legal standing para Pemohon. Ia meminta agar kedudukan hukum Pemohon diperjelas dan dipertajam dalam perbaikan permohonan.

“Legal standing ini pintu masuk. Kalau tidak jelas, permohonan bisa berhenti di situ,” kata Guntur.

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan paling lambat harus diterima MK pada Kamis, 5 Februari 2026, pukul 12.00 WIB.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT