Sabtu, 14 Desember 2024
Image Slider

Mas’ud Alfat ditenggarai Memberikan Keterangan Palsu di Mahkamah Konstitusi (MK)

thejatim.com, Jakarta – Mas’ud Alfat mengaku sebagai Koordinator Saksi DPD PAN Pamekasan, saat sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berlangsung di Ruang Sidang Panel 2 Lantai 4, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (30/5/2024).

Ia dihadirkan oleh pemohon PHPU Pemilu Dapil 2 Pamekasan. Atas pernyataannya, Ia terancam diproses pidana karena dianggap memberikan keterangan palsu. 

H. Mehbob, SH, MH, CN. Kuasa Hukum dari pihak terkait, mengklarifikasi mandat saksi Partai dan penugasannya, karena bisa menceritakan dengan detail,”

“Anda ini saksi mandat dari Partai mana, dan ditugaskan dimana, kok anda bisa menceritakan semuanya,”Ungkapnya.

Baca Juga:  Terlihat Sumringah, Cawabup Taufadi Tunaikan Hak Pilihnya di Lawangan Daya Pamekasan

Mas’ud Alfat tetap bersikukuh bila dirinya merupakan koordinator saksi dari DPD PAN yang bertanggung jawab atas saksi di Kecamatan Proppo dan Palengaan, hingga rekapitulasi di tingkat Kabupaten.

“Mulai dari awal saya katakan, saya kordinator saksi yang bertanggung jawab di Kecamatan Proppo dan Palengaan, sampai Kabupaten,” ujarnya.

“Dari Partai PAN,” sambung Mas’ud.

Sementara itu, Mehbob sapaan akrabnya, menyebut bila dirinya mengantongi bukti kalau Mas’ud Alfat merupakan saksi dari PBB.

“Itu akan jadi ranah hukum bagi kami, karena kami punya data kalau dia (Mas’ud Alfat) jadi (saksi) PBB,” imbuhnya.

Ia dihadirkan oleh pemohon PHPU Pemilu Dapil 2 Pamekasan. Atas pernyataannya, Ia terancam diproses pidana karena dianggap memberikan keterangan palsu.

Baca Juga:  PDIP Akan Evaluasi Kinerja Wakil Wali Kota Surabaya

Mas’ud menyampaikan bahwa ada penggelembungan suara dari Partai Demokrat di 6 Desa, Kecamatan Palengaan.

“Kemudian saya mendatangi Bawaslu menyampaikan yang terjadi dengan tujuan di Perekapan tingkat Kabupaten (KPU Pamekasan) ada pengembalian, akan tetapi tidak ada tindak lanjut dari Bawaslu”,imbuhnya.

Bawaslu tingkat Jawa Timur menanggapi dari 35 TPS bahwa 16 TPS di Larangan Badung sudah melakukan Saran Perbaikan (SARPEN) dan sudah melakukan Perbaikan di tingkat Perekapan Kabupaten.

Selanjutnya yang 13 TPS sudah ditangani melalui penanganan pelanggaran administrasi, sedangkan yang 6 TPS sesuai pencermatan Bawaslu tidak ada selisih dari Dokumen dan hasil pengawasan yang dimiliki,”ungkapnya.

Baca Juga:  PLN (Persero) Memulai Era Baru Layanan Listrik dengan Smart Meter AMI

Hasil penelusuran thejatim.com, Mas’ud Alfat merupakan saksi Partai Bulan Bintang di rekapitulasi tingkat Kecamatan Pamekasan.

Hal itu berdasarkan bukti tanda tangan pada Model D Hasil tingkat Kecamatan Pamekasan.

Tanda tangan Mas’ud Alfat (saksi PBB) di Model D Hasil Kecamatan saat rekapitulasi Pemilu 2024 di tingkat Kecamatan Pamekasan.

Selain itu, ada beberapa bukti foto yang menyertakan Mas’ud Alfat berada di Aula Kecamatan Pamekasan bersama salah satu anggota PPK dan para saksi lainnya.

Salah satu Anggota PPK Kecamatan Pamekasan, Aminollah membenarkan bila Mas’ud Alfat merupakan saksi dari PBB di tingkat kecamatan.

“Iya betul, dia (Mas’ud Alfat) merupakan saksi dari PBB,” ujar Amin sapaan akrabnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait
ADVERTISEMENT