TheJatim.com – Komisi C DPRD Jawa Timur mengoreksi target pendapatan daerah dalam pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) 2027. Salah satu langkah utamanya ialah menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjadi Rp13,42 triliun. Komisi C juga menyoroti potensi pajak pertambangan, pemanfaatan aset daerah, serta kontribusi badan usaha milik daerah (BUMD).
Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Hartono, S.Kom., menyampaikan laporan hasil pembahasan tersebut dalam rapat paripurna DPRD Jatim pada 28 Oktober 2026. “Target PAD Bapenda setelah pembahasan naik menjadi Rp13.423.500.000.000, atau bertambah Rp16.795.000.000 dari Nota Keuangan awal,” ujarnya.
Secara keseluruhan, usulan awal pendapatan daerah Jawa Timur dalam RAPBD 2027 mencapai sekitar Rp26,41 triliun. Koreksi yang dilakukan Komisi C diarahkan untuk memperkuat penerimaan daerah sekaligus memastikan target pendapatan disusun berdasarkan potensi yang realistis dan dapat direalisasikan.
Kenaikan target PAD Bapenda berasal dari sejumlah pos penerimaan. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) naik Rp10 miliar menjadi Rp61 miliar. Pajak Air Permukaan bertambah Rp2,55 miliar menjadi Rp38 miliar. Retribusi Jasa Umum naik Rp745 juta menjadi Rp4,5 miliar, sedangkan pendapatan lain-lain bertambah Rp3,5 miliar menjadi Rp20 miliar.
Komisi C menilai penguatan penerimaan tidak cukup dilakukan dengan menaikkan angka target. Pemerintah provinsi perlu memperbaiki pendataan, meningkatkan pengawasan, dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota. Potensi pajak dari aktivitas pertambangan, khususnya MBLB, perlu ditelusuri melalui data usaha dan pengawasan pemanfaatan sumber daya secara lebih akurat.
“Komisi C mendorong optimalisasi penerimaan opsen pajak MBLB melalui koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota, peningkatan akurasi data pertambangan, serta pengawasan pemanfaatan air permukaan,” demikian catatan rekomendasi yang dibacakan Politisi Partai Gerindra itu.
Komisi C juga meminta Bapenda memperkuat layanan digital untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), termasuk mengantisipasi perubahan komposisi kendaraan seiring meningkatnya penggunaan kendaraan listrik.
Di sisi belanja, Komisi C merekomendasikan tambahan anggaran Bapenda sebesar Rp35,46 miliar. Dengan penambahan tersebut, anggaran yang semula diusulkan Rp541,3 miliar menjadi sekitar Rp576,8 miliar. Dana itu diarahkan untuk mendukung pelayanan Samsat, tenaga alih daya, pemeliharaan gedung, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam menghadapi perkembangan kendaraan listrik.
“Belanja harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” demikian penekanan Komisi C dalam rekomendasinya. Prinsip tersebut penting agar penambahan anggaran benar-benar memperbaiki layanan dan mendukung pencapaian target pendapatan, bukan sekadar memperbesar belanja rutin.
Selain Bapenda, kata Hartono, Komisi C merekomendasikan tambahan anggaran Rp20,48 miliar untuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), serta pengamanan Barang Milik Daerah (BMD). Komisi C juga meminta digitalisasi pemanfaatan aset dan rekonsiliasi data agar aset pemerintah lebih produktif.
Sektor investasi turut menjadi perhatian. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) diusulkan memperoleh tambahan anggaran Rp14,94 miliar dari pagu awal Rp49,14 miliar. Komisi C mendorong penguatan promosi investasi, Klinik Investasi Keliling (KLIK), dan peningkatan mutu layanan perizinan. Investasi yang masuk ke Jawa Timur diharapkan tidak hanya menambah nilai penanaman modal, tetapi juga membuka lapangan kerja dan melibatkan UMKM lokal.
Sorotan paling tajam juga diarahkan kepada kinerja BUMD, terutama terkait kontribusi dividen bagi pendapatan daerah. Target dividen PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) dinaikkan menjadi Rp18,5 miliar dari Rp17,75 miliar. Sebaliknya, PT Askrida belum memiliki target dividen karena adanya larangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat S-37/PD.1/2024.
Komisi C juga mempertanyakan pembayaran dividen PT Jatim Grha Utama (JGU) yang masih mencicil kewajiban sebesar Rp1 miliar. “Dividen merupakan hak pemerintah provinsi yang telah diperhitungkan sebagai PAD,” demikian catatan Komisi C dalam laporan pembahasannya. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian agar kewajiban BUMD terhadap pemerintah daerah tidak berlarut-larut.
Pada sektor rumah sakit, Komisi C mencatat target pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr. Soetomo diturunkan Rp50 miliar, dari Rp1,45 triliun menjadi Rp1,4 triliun. Sementara itu, target pendapatan RSUD Dr. Saiful Anwar tetap sebesar Rp944,12 miliar. Penyesuaian tersebut perlu diikuti evaluasi terhadap kinerja layanan, kebutuhan operasional, serta kemampuan masing-masing rumah sakit menghasilkan pendapatan tanpa mengabaikan akses dan mutu pelayanan kesehatan.
Seluruh koreksi dan rekomendasi Komisi C tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Badan Anggaran dan fraksi-fraksi DPRD Jatim dalam pembahasan menuju keputusan akhir RAPBD 2027. Komisi C menegaskan bahwa peningkatan target pendapatan harus disertai perbaikan kinerja OPD penghasil, pengawasan penerimaan, serta tata kelola BUMD yang bertanggung jawab.
“Seluruh OPD penghasil harus meningkatkan kinerja agar target pendapatan tidak hanya menjadi angka dalam APBD, tetapi benar-benar terealisasi dan terlampaui pada akhir Tahun Anggaran 2027,” demikian penegasan Komisi C dalam laporan yang disampaikan Hartono. Dengan demikian, tantangan pemerintah provinsi bukan sekadar menetapkan target Rp26,4 triliun, melainkan memastikan setiap potensi pendapatan dikelola secara terukur dan setiap rupiah penerimaan memberi manfaat bagi masyarakat Jawa Timur.


