Jumat, 30 Oktober 2026
Image Slider

DPRD Surabaya Tolak Asuransi Pengurus Koperasi Merah Putih, Bebani APBD!

TheJatim.com – Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i, menolak rencana penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 untuk membiayai asuransi ketenagakerjaan pengurus Koperasi Merah Putih. Ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengevaluasi usulan tersebut dan mengutamakan pekerja rentan yang belum memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Justru yang kami ingin, para pekerja rentan di Surabaya yang belum punya asuransi BPJS Ketenagakerjaan, seperti tukang angkut gerobak sampah dan tukang gali makam. Itulah yang seharusnya dibantu oleh pemerintah kota, jangan yang Koperasi Merah Putih,” tegas Imam saat ditemui di DPRD Surabaya, Selasa (27/10/2026).

Keberatan itu disampaikan setelah Komisi D membahas anggaran APBD 2027 bersama Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Dalam pembahasan tersebut, muncul usulan penambahan peserta program asuransi ketenagakerjaan, termasuk lima orang pengurus untuk setiap Koperasi Merah Putih di 153 kelurahan.

Jika seluruh kelurahan masuk dalam skema tersebut, jumlah calon penerima mencapai 765 orang. Namun, Imam mempertanyakan urgensi penggunaan anggaran daerah untuk membiayai pengurus koperasi, terutama apabila mereka telah menerima upah sesuai ketentuan dan dapat memperoleh perlindungan melalui mekanisme kepesertaan yang semestinya.

Baca Juga:  Pemkot Resmi Bentuk Satgas MBG, DPRD Surabaya Tekankan Monitoring

Menurut politisi partai Nasdem itu, anggaran daerah perlu diarahkan kepada warga yang menghadapi risiko kerja tetapi belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Pekerja pengangkut sampah dan penggali makam menjadi contoh kelompok yang membutuhkan perhatian karena perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian sangat penting bagi keberlangsungan hidup mereka serta keluarganya.

“Kalau pengurus koperasi itu sudah menerima upah sesuai UMR, mestinya pembiayaan asuransinya bisa melalui mekanisme yang sesuai. Jangan kemudian semua-semua dibebankan kepada APBD daerah. Lebih baik anggarannya dialihkan untuk yang lainnya,” ujar Imam.

Mahasiswa  Doktoral Ilmu Hukum Pembangunan Universitas Airlangga itu juga mempertanyakan kesiapan Koperasi Merah Putih di Surabaya sebagai dasar penambahan penerima bantuan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, baru 21 koperasi yang telah dibangun dengan standar bangunan berukuran 20 x 10 meter. Dari jumlah itu, delapan koperasi direncanakan diluncurkan pada akhir Oktober 2026.

Kondisi tersebut, menurut Imam, perlu menjadi pertimbangan sebelum Pemkot Surabaya menetapkan pembiayaan asuransi bagi pengurus koperasi. Ia meminta pemerintah memastikan dasar kebijakan tersebut, termasuk apakah penambahan peserta merupakan arahan pemerintah pusat. Hingga wawancara berlangsung, usulan anggaran itu masih akan dievaluasi setelah mendapat masukan dari Komisi D.

Baca Juga:  Desil Naik, Bantuan Warga Miskin Surabaya Terancam Hilang

“Terasa aneh kalau kemudian Koperasi Merah Putih itu dibebankan ke kita. Koperasi ini kan koperasi profesional dan mereka sudah ada anggarannya,” kata Imam.

Selain mempersoalkan rencana penambahan peserta, Imam meminta Pemkot Surabaya memeriksa kembali data penerima bantuan asuransi ketenagakerjaan yang selama ini dibiayai pemerintah. Ia mengungkapkan adanya indikasi penerima dari kalangan ketua RT, RW, dan LPMK yang telah mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan melalui tempat kerja masing-masing, tetapi masih tercatat sebagai penerima bantuan pemerintah.

Menurutnya, pemutakhiran data atau cleansing diperlukan agar anggaran tidak digunakan untuk membiayai kepesertaan yang sama. Verifikasi tersebut juga penting untuk mengetahui jumlah penerima yang benar-benar belum memiliki perlindungan, sehingga program bantuan dapat menjangkau warga yang membutuhkan.

“Yang sudah punya BPJS Ketenagakerjaan ya jangan diikutsertakan lagi. Lebih baik anggarannya sekali lagi untuk kepentingan para pekerja rentan di Surabaya,” tegasnya.

Imam menjelaskan, program asuransi ketenagakerjaan bagi RT, RW, dan LPMK selama ini mencakup dua manfaat, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, dengan iuran sekitar Rp16.000 per bulan. Sementara itu, skema dengan lima manfaat memiliki cakupan lebih luas, termasuk jaminan hari tua dan manfaat pendidikan bagi anak apabila peserta meninggal dunia. Besaran iurannya pun lebih tinggi.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Alihkan Kolam THR Jadi Lapangan Olahraga Baru

Ia juga menyinggung pembiayaan asuransi ketenagakerjaan bagi sekitar 23.000 pengemudi ojek online di Surabaya. Menurut penjelasannya, program tersebut dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) selama sembilan bulan, sedangkan tiga bulan sisanya menggunakan APBD. Skema itu berbeda dari usulan asuransi pengurus Koperasi Merah Putih yang sedang dibahas dan disebut bersumber dari APBD.

“Kalau anggaran yang ada bisa dialihkan, kami ingin pemerintah kota lebih dulu memastikan pekerja rentan yang belum punya BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan perlindungan. Jangan sampai warga yang paling membutuhkan justru belum terjangkau,” pungkas Imam.

Usulan pembiayaan asuransi pengurus Koperasi Merah Putih kini masih memerlukan evaluasi lebih lanjut. Pemkot Surabaya perlu memastikan jumlah peserta, besaran iuran, sumber pembiayaan, serta status kepesertaan calon penerima sebelum menetapkan alokasi anggaran dalam APBD 2027.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT