Jumat, 30 Oktober 2026
Image Slider

DPRD Surabaya Minta Perwali Hunian Layak, Pemilik Kos Harus Taat Aturan

TheJatim.com – Belum terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak menjadi sorotan DPRD Kota Surabaya. Temuan rumah kos enam lantai di kawasan Kandangan Jaya, Kecamatan Benowo, memperkuat desakan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera menuntaskan aturan turunan tersebut.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, menegaskan bahwa kejelasan regulasi dibutuhkan agar penanganan bangunan yang berdiri sebelum perda disahkan tidak menimbulkan persoalan hukum. “Bangunan yang sudah berdiri sebelum lahirnya Perda tahun 2026 itu harus ada payung hukumnya, harus ada aturan turunannya yang diatur melalui Perwali,” ujarnya.

Perda Nomor 4 Tahun 2026 ditetapkan pada 31 Maret 2026 dan mengatur penyelenggaraan hunian yang layak, termasuk usaha rumah kos. Regulasi tersebut juga mencabut sejumlah aturan lama terkait usaha pemondokan, rumah susun, serta penanganan kawasan permukiman kumuh. JDIH Surabaya +1

Desakan Bang Udin, sapaan akrab Mohammad Saifuddin, muncul setelah Pemkot Surabaya menghentikan proses pembangunan rumah kos enam lantai di Kandangan Jaya pada 27 Oktober 2026. Pemkot menyebut pemeriksaan menemukan dugaan pelanggaran perizinan dan struktur bangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan. Penanganan dilakukan setelah warga melaporkan persoalan tersebut melalui kanal Lapor Cak Eri. Pemerintah Kota Surabaya +1

Baca Juga:  Barrier Beton Dipasang di Depan Tunjungan Plaza, Ini Penjelasan Wali Kota

Menurut Bang Udin, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan menghentikan pembangunan setelah muncul laporan warga. Pengawasan di tingkat kecamatan dan kelurahan harus berjalan sejak awal agar potensi pelanggaran bisa diketahui lebih cepat. Ia juga menilai Perwali perlu memberikan kejelasan mengenai mekanisme penanganan bangunan eksisting, kewajiban pemilik, dan penerapan sanksi sesuai ketentuan hukum.

“Saya sering menyampaikan kepada camat dan lurah bahwa ada Perda Nomor 4 Tahun 2026. Mereka jangan pasif, harus aktif berkoordinasi dengan RW, RT, dan tokoh masyarakat. Kalau perlu turun dan mengecek, apakah ada rumah kos yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Baca Juga:  Ojol Temukan HP di Grahadi, DPRD Surabaya Soroti Batas Waktu Penangkapan

Bang Udin menyoroti informasi bahwa rumah kos di Kandangan tersebut disebut telah berdiri sekitar lima tahun, sementara keberadaannya baru diketahui pihak kecamatan. Kondisi itu, menurutnya, perlu menjadi bahan evaluasi terhadap pengawasan bangunan di tingkat wilayah. Aparatur pemerintah tidak seharusnya hanya menunggu laporan, tetapi perlu memastikan kepatuhan bangunan terhadap ketentuan perizinan dan keselamatan.

“Pemerintah harus tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran di Kota Surabaya, tetapi tidak hanya tegas. Pemerintah juga harus memberikan solusi yang konstruktif sehingga investor yang ingin berusaha di Surabaya merasa nyaman dan warga juga terlindungi,” tuturnya.

Ia menegaskan, penegakan aturan harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan kenyamanan warga sekitar. Bangunan kos bertingkat di kawasan padat permukiman, misalnya, perlu memperhatikan ketersediaan lahan parkir agar kendaraan penghuni tidak mengganggu akses jalan dan aktivitas masyarakat. Pengawasan juga diperlukan untuk memastikan bangunan memenuhi ketentuan teknis yang berlaku.

Baca Juga:  Bina Kampung Pancasila Gagal, Kinerja Kepala PD Surabaya Dievaluasi

Pemkot Surabaya sebelumnya menyampaikan bahwa Perwali untuk menjalankan Perda Nomor 4 Tahun 2026 ditargetkan terbit pada 2026. Aturan teknis itu diperlukan untuk memperjelas penerapan ketentuan rumah kos dengan mempertimbangkan karakteristik setiap wilayah. Karena itu, penyelesaian Perwali menjadi penting agar penegakan aturan tidak berhenti pada penindakan, tetapi juga memberikan kepastian bagi warga dan pelaku usaha. Pemerintah Kota Surabaya +1

Bagi Bang Udin, keberadaan Perda Hunian yang Layak bukan untuk menghambat masyarakat yang ingin membuka usaha rumah kos. Sebaliknya, aturan tersebut harus melindungi pemilik usaha sekaligus warga yang tinggal di sekitarnya. Pemerintah kota perlu memastikan seluruh pemilik bangunan mematuhi ketentuan yang berlaku, tanpa membedakan asal daerah pemiliknya.

“Lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2026 itu bukan untuk menyulitkan warga yang ingin punya rumah kos. Aturan ini untuk melindungi pengusaha kos-kosan sekaligus masyarakat,” tutupnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT