Jumat, 15 Mei 2026
Image Slider

DLH Surabaya Siapkan Sanksi Tegas Untuk Truk Sampah Melanggar Aturan

TheJatim.com – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan penegasan terkait standar operasional kendaraan pengangkut sampah setelah beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan truk membawa sampah tanpa penutup rapat hingga berserakan di jalan.

Peristiwa tersebut memicu perhatian publik karena dinilai membahayakan pengguna jalan. Kejadian serupa sebelumnya juga pernah terjadi di kawasan Siola, Surabaya, ketika sampah yang jatuh dari kendaraan pengangkut memicu kecelakaan lalu lintas.

Kepala DLH Kota Surabaya, Dedik Irianto, menegaskan bahwa seluruh armada pengangkut sampah, khususnya milik rekanan pemerintah kota, sebenarnya telah diatur secara ketat melalui kontrak kerja sama yang mengikat secara operasional.

“Semua sudah diatur dalam kontrak kerja sama. Jika terjadi keterlambatan pengangkutan, kendaraan mogok di jalan, atau ada gangguan operasional lainnya, semua ada ketentuannya dan ada sanksinya,” ujar Dedik, Minggu (8/3/2026).

Menurutnya, standar kendaraan pengangkut sampah di Surabaya telah ditetapkan secara rinci. Setiap armada wajib berada dalam kondisi laik jalan serta memiliki sistem pengangkutan yang aman, baik menggunakan kendaraan tipe compactor maupun bak konvensional.

Baca Juga:  Setelah Diketahui Asal Granat dari Kerukan Sungai, DLH Surabaya Evaluasi Pengambilan Tanah untuk Taman

DLH juga menegaskan bahwa kendaraan pengangkut sampah harus dalam kondisi tertutup atau minimal menggunakan terpal penutup agar material sampah tidak jatuh di sepanjang perjalanan.

“Kalau sampai terjadi sampah berserakan di jalan, tentu kami akan memberikan teguran kepada pihak rekanan agar segera melakukan perbaikan. Jika tidak ditindaklanjuti, maka akan dikenakan penalti sesuai ketentuan kontrak,” tegasnya.

Dalam proses pengadaan jasa pengangkutan sampah, DLH Surabaya juga melakukan pemeriksaan kendaraan secara menyeluruh. Pemeriksaan meliputi kondisi fisik kendaraan, kelengkapan dokumen, hingga kelayakan operasional sebelum armada tersebut diizinkan beroperasi.

“Artinya kendaraan harus benar-benar layak dan tidak sering mengalami gangguan operasional seperti mogok di jalan. Itu menjadi bagian dari evaluasi saat proses lelang,” jelas Dedik.

DLH mencatat terdapat tiga kategori kendaraan yang terlibat dalam pengangkutan sampah di Kota Surabaya. Pertama adalah kendaraan dinas milik pemerintah kota, kedua armada milik perusahaan rekanan yang memenangkan proses pengadaan jasa, dan ketiga kendaraan milik pihak swasta.

Baca Juga:  Peringatan HGN Surabaya Hadirkan Menteri dan Fokus Perlindungan Profesi Guru

Kendaraan swasta biasanya berasal dari pusat perbelanjaan, hotel, apartemen hingga kawasan perumahan yang mengangkut sampah secara mandiri menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo. Dalam operasionalnya, pihak swasta umumnya bekerja sama dengan penyedia jasa pengangkutan sampah secara independen.

“Untuk kendaraan rekanan yang mengikuti proses lelang pemerintah kota, pengawasannya lebih mudah karena sejak awal sudah melalui proses pengecekan kelayakan kendaraan,” ujarnya.

Meski begitu, DLH tetap akan memberikan teguran kepada kendaraan swasta apabila ditemukan pelanggaran yang mengganggu keselamatan pengguna jalan.

“Kalau ada laporan atau kejadian sampah berserakan di jalan, tentu tetap kami ingatkan dan kami tegur pihak terkait,” katanya.

Berdasarkan data pengelolaan sampah Kota Surabaya tahun 2024, DLH mengelola sedikitnya 191 titik Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang tersebar di berbagai wilayah kota. Dari titik tersebut, sampah kemudian diangkut menuju fasilitas pengolahan maupun ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo.

Untuk mendukung operasional tersebut, Pemkot Surabaya mengoperasikan berbagai armada pengangkut sampah. Tercatat terdapat 81 unit kendaraan compactor, terdiri dari 62 unit berkapasitas 10 meter kubik dan 19 unit berkapasitas 6,5 meter kubik.

Baca Juga:  National Hospital Raih Penghargaan Internasional Penanganan Cepat Stroke

Selain itu terdapat 26 unit dump truck serta 54 unit armroll dengan berbagai kapasitas, yakni 11 unit armroll berkapasitas 6 meter kubik, 5 unit armroll berkapasitas 8 meter kubik, dan 38 unit armroll berkapasitas 14 meter kubik.

Sebagian besar TPS di Surabaya dilayani langsung oleh armada milik DLH, sementara sekitar 30 TPS lainnya dilayani kendaraan dari perusahaan rekanan yang ditunjuk melalui proses pengadaan pemerintah.

Dedik menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan tetap menjadi prioritas dalam operasional pengangkutan sampah di Kota Pahlawan. Karena itu, kendaraan pengangkut diwajibkan memenuhi standar keamanan, termasuk memastikan bak kendaraan tidak berlubang serta menggunakan penutup agar sampah tidak jatuh di jalan.

“Bak kendaraan tidak boleh berlubang dan pengangkutan harus aman. Jika kendaraan rekanan melanggar aturan, tentu bisa kami beri sanksi hingga blacklist,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT