Thejatim. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Kajian Mahasiswa Pemuda Pamekasan (FKMPP) melaporkan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan ke Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Bukan tanpa alasan, laporan tersebut berkaitan dengan adanya pencairan dana hibah tahun 2021 yang tidak dilengkapi proposal permohonan di Disdikbud Pamekasan, berdasarkan temuan badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI beberapa waktu yang lalu.
Ketua Forum Kajian Mahasiswa Pemuda Pamekasan (FKMPP) Umar Faroq mengatakan, Disdikbud Pamekasan dianggap telah melakukan pelanggaran hukum karena telah berani merealisasikan belanja hibah sebesar Rp. 13.029.000.000 tanpa dilengkapi dokumen proposal permohonan.
Menurutnya, ada sebanyak 111 penerima hibah tahun 2021 melalui pokok pikiran (Pokir) DPRD Pamekasan yang telah direalisasikan oleh Disdikbud Pamekasan tanpa proposal.
“Kok bisa dana hibah yang sudah jelas tidak ada proposal permohonannya bisa dicairkan, aturan mana yang di pake?,” katanya, Selasa (06/09/2022)
Atas kejadian tersebut, pihaknya menduga, ada upaya-upaya jahat yang dilakukan oleh Disdikbud Pamekasan sehingga dana hibah tersebut bisa dicairkan meski tanpa proposal pengajuan.
“Kami menduga Disdikbud ini sekongkol dengan DPRD Pamekasan, sehingga dana negara ini bisa dicairkan meski tanpa proposal, ini jelas melawan aturan,” jelasnya
Sehingga ia mendesak pihak yang berwajib yakni Polres Pamekasan untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan oleh pihaknya.
“Kita tunggu saja perkembangannya, jika tidak ada tindaklanjut dan lambat, maka kami tidak segan segan untuk melakukan aksi turun jalan,” tutupnya
Untuk diketahui, selain melaporkan dana hibah tanpa proposal, FKMPP juga melaporkan soal pekerjaan hibah tanpa LPJ, sebanyak 78 paket pekerjaan dengan dana sebesar Rp. 11.163.000.000 yang terdiri dari 75 pekerjaan SDN dan sederajat dan 3 pekerjaan SMP dan sederajat tahun 2021.
Selain itu, pembayaran bantuan keuangan khusus untuk bantuan penyelenggaraan pendidikan diniyah dan guru swasta selama lima bulan, tahun 2021 sebesar Rp. 7.487.500.000 dengan kode rekening bank 0071011177/ PT Bank Jatim yang tidak dicairkan juga dilaporkan. (an)