Jumat, Oktober 4, 2024

Jelang Ops Ketupat Semeru 2023, Polres Pamekasan Gelar KRYD, Berikut Jenis Yang Dirazia

Thejatim. Berbagai upaya terus dilakukan dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat, Polres Pamekasan beserta Polsek Jajaran melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan melakukan razia dan patroli dialogis. Senin (10/04/2023)

Keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat dapat terwujud apabila terjalin sinergitas dan kemitraan yang baik antara pihak Kepolisian dengan seluruh masyarakat yang peduli terhadap lingkungan.

Baca Juga:  Menuju Pemilu Damai 2024, Polres Pamekasan Gelar Operasi Zebra Semeru 2023

Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto menyampaikan, bahwa menjelang Ops Ketupat Semeru 2023, Polres Pamekasan beserta Polsek Jajaran menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Selanjutnya jenis yang dirazia yakni pembuatan petasan/macron, makanan kadaluwarsa, penimbunan sembako, penimbunan BBM. Hingga penyakit masyarakat (Pekat), seperti judi, miras, premanisme, penyalahgunaan senpi, sajam yang meresahkan masyarakat.

“Saat ini situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Pamekasan relatif aman, tetapi kita tidak boleh lengah, justru kita harus lebih waspada dan peka terhadap situasi dan kondisi yang senantiasa berubah, apalagi di bulan Suci Ramadhan saat ini yang mana aktifitas masyarakat semakin meningkat” ucap Iptu Sri Sugiarto.

Baca Juga:  Keluarga AKBP Buddy Alfrits Towoliu Minta Keadilan dan Keterbukaan dalam Penyelidikan Kematian Anggota Polisi

Menurut Kasihumas Polres Pamekasan, operasi cipta kondisi KRYD ini merupakan operasi rutin dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dengan sasaran penyakit masyarakat (judi, miras, sajam) sekaligus sebagai upaya preemtif, preventif dan represif dalam mencegah kejahatan menjelang Ops Ketupat Semeru 2023.

Iptu Sri Sugiarto menambahkan, dalam kegiatan patrol, petugas juga memberi himbauan pemilik toko sembako, apabila ada makanan atau minuman yang sudah kadaluwarsa agar tidak diperjualbelikan.

Baca Juga:  Potensi Kecurangan dalam Tender Pembangunan Terowongan Pejalan Kaki Joyoboyo-Surabaya

“Apabila ditemukan akan diamankan dan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(put)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terkait
ADVERTISEMENT