Selasa, 20 Mei 2025
Image Slider

Polres Pamekasan Berhasil Amankan 6 Tersangka Pengedar Narkoba, 1 Diantaranya Seorang Perempuan

Thejatim. Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap 6 orang tersangka pengedar Narkoba dalam kurun waktu 1- 16 Maret 2023 dengan barang bukti seberat 1,47 gram sabu.

Ke 6 tersangka budak narkoba tersebut berhasil di amankan di beberapa tempat berbeda yang ada di kabupaten berjuluk bumi gerbang salam.

ADVERTISIMENT

AKBP Satria Permana, Kapolres Pamekasan mengatakan dari 6 orang tersangka tersebut yakni inisial A (17) ditangkap di Di pinggir jalan raya Brawijaya Kabupaten Pamekasan, MH (49) dan MR (29) ditangkap Di dalam rumah Desa Prekbun Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga:  Libatkan Polwan dan Polki, Polres Pamekasan Sediakan Layanan Ojek Gratis Bagi Calon Jamaah Haji

Selanjutnya pengedar lainnya yakni SWY (38) diringkus Di dalam rumah Desa Branta Pesisir Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, FH (31) dan RJ (41) ditangkap Di salah satu Homestay di Kabupaten Pamekasan.

“Enam orang tersangka tersebut semoanya pengedar,” kata Kapolres Pamekasan saat Konferensi Pers, Jumat (17/03/2023)

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Junairi Tirto Admojo mengatakan, dari ke 6 terduga tersangka tersebut melakukan transaksi menggunakan HP dengan cara janjian.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Resmikan Kampung Tangguh Bersih Narkoba di Desa Panaguan

“Dari 6 terduga tersangka itu, ada satu pengedar berjenis kelamin perempuan yang merupakan residivis, sebab 1 tahun lalu baru bebas, tapi kami tangkap lagi karena kembali melakukan transaksi sabu-sabu,” tambahnya.

AKP Junaidi juga menjelaskan bahwa, harga narkoba bervariasi, sebab narkoba terdapat tiga jenis, diantaranya, narkoba dengan kualitas barang baik, barang Sedang dan Barang paling Bawah (jelek). Pihaknya juga akan terus memburu para pengedar dan Bandar narkoba yang ada di Pamekasan.

Baca Juga:  Di Hari Terakhir, DPC PPP Pamekasan Daftarkan 45 Bacaleg, Optimis Pertahankan Kemenangan

“Soal harga bervariasi, kalau barang kualitas bagus bisa mencapai Rp1.600,000, ada yang Rp. 1.000.000 bahkan ada yang dibawah Rp.1.000.000, tambahnya.

Atas perbuatannya, ke 6 terduga tersangka dikenakan pasal 114 (1) jo 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Put)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait
ADVERTISEMENT