Minggu, Juni 30, 2024

Akhirnya Yazir Ditetapkan Sebagai Tersangka, Setelah Satu Tahun Menunggu

PAMEKASAN – TheJatim.com Awal tahun 2023 lalu, warga Pamekasan, khususnya nahdliyin, dihebohkan oleh khotbah Yazir Hasan Al-Idis, salah satu ustaz berpaham wahabi, di Masjid Utsman bin Affan, Desa Nyalabu Laok, Pamekasan. Dalam khotbahnya itu Yazir menyatakan, pendiri Nahdlatul Ulama (NU), KH Hasyim Asyari, mengingkari tradisi peringatan maulid Nabi Muhammad. Bahkan, Yazir menyebutkan, kebenaran itu selama ini sengaja ditutup-tutupi oleh para ulama agar umat Islam tetap merayakan amalan yang ia yakini sebagai bidah.

Baca Juga:  Kadisdikbud dan DPRD Pamekasan Dilaporkan Ke Polres Pamekasan, Ini Penyebabnya

Atas kebohongannya yang meresahkan warga NU itu, Yazir dipolisikan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pamekasan. Beberapa waktu kemudian, kasus ini dilimpahkan oleh Polres Pamekasan ke Polda Jawa Timur.

Kemudian, TheJatim.com melakukan wawancara kepada Abd. Warits, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pamekasan, Setelah satu tahun menunggu, akhirnya warga nahdliyin di Pamekasan mendapatkan kabar gembira,” imbunya.

Baca Juga:  Tindaklanjut Intruksi Kapolri, Polres Pamekasan Tangkap 16 Tersangka Pelaku Judi Online

Menurut keterangannya, warits sapaan akrabnya mengatakan, berdasarkan Surat Ketetapan dengan Nomor : SP-TAP/33/III/2024/Satreskrim tentang Peralihan Status yang dikeluarkan oleh Polres Pamekasan, tertanggal 7 Maret 2024, Yazir yang semula berstatus saksi (terlapor) menjadi tersangka.

Lebih lanjut, mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pamekasan ini meminta kepada seluruh nahdliyin di Pamekasan agar turut serta mengawal kasus yang ditanganinya.

Baca Juga:  Gelar Razia Balap Liar, Polres Pamekasan Amankan 30 Kendaraan Sepeda Motor

“Mohon dukungan dan doanya, khususnya para masyayikh PCNU [Pamekasan] agar LBH GP Ansor Pamekasan mampu mengawal kasus ini hingga tuntas, sesuai dengan harapan kita semua, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terkait
ADVERTISEMENT