Kamis, 9 Oktober 2025
Image Slider

Aksi Surabaya Bergerak “TOLAK SURABAYA WATERFRONT LAND”

TheJatim.com – Senin (22/09/2025), Forum Masyarakat Madani Maritim yang terdiri dari elemen nelayan, petani tambak, pelaku umkm perikanan, mahasiswa, organisasi keagamaan, organisasi masyarakat, masyarakat pesisir, dan berbagai elemen masyarakat di Surabaya melaksanakan unjuk rasa AKSI SURABAYA BERGERAK “TOLAK SURABAYA WATERFRONT LAND”.

Ramadhani Jaka Samudra, Koordinator Umum Forum Masyarakat Madani Maritim mengatakan aksi unjuk rasa ini adalah imbas dari adanya forum rapat Kerangka Acuan (KA) Proyek Surabaya Waterfront Land yang dihadiri oleh PT. Granting, OPD Provinsi Jawa Timur dan Kota Surabaya serta pihak terkait pada hari Kamis, 21 Agustus 2025. Kami merasa bahwa pelaksanaan konsultasi tersebut telah cacat secara prosedural. Hal tersebut dikarenakan proses pelibatan kelompok masyarakat dilakukan dengan tidak transparan.

Dalam rapat yang mengundang OPD Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta dihadiri seluruh Camat di wilayah terdampak, kami tidak menemukan komitmen penolakan. Justru, OPD dan camat bersikap normatif dan diam tanpa menegaskan penolakan yang jelas sesuai kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan elemen masyarakat FMMM. Kami menyayangkan sikap OPD di tingkat Kota dan Provinsi karena tidak bersikap tegas menolak Proyek Surabaya Waterfonrt Land sebagaimana komitmen Walikota Surabaya sesaat sebelum menjalani cuti kampanye PILWALI 2025. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga seakan tidak peduli dengan hal tersebut.

Mengingat perjuangan penolakan ini sudah lebih dari 1,5 tahun sejak Permenko Perekonomian RI No. 6 Tahun 2024 disahkan dengan menambahkan beberapa Proyek Strategis Nasional (PSN) termasuk Surabaya Waterfront Land. Kami telah menempuh dan melaksanakan berbagai upaya penolakan seperti unjuk rasa, audiensi, hearing dari tingkat Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur hingga Ke Pemerintahan Pusat termasuk pada Komisi IV DPR RI. Namun, Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025-2029 yang memuat 77 daftar Proyek Strategis Nasional sepertinya tidak mampu menjadi jawaban atas kegelisahan kami.

Baca Juga:  Satpol PP Surabaya Minta Pedagang Maksimalkan  Fasilitas SIB

Meskipun Surabaya Waterfront Land tidak termasuk dalam 77 daftar PSN, nyatanya pengembang masih melanjutkan berbagai tahapan pra operasional. Saat ini pengembang telah mengantongi Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dan saat ini sedang melanjutkan tahap pengurusan izin lingkungan yang baru sampai pada penyusunan Kerangka Acuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (KA ANDAL).

Kami memiliki dasar penolakan yang kuat secara akademik mengingat dampak Pembangunan Surabaya Waterfront Land tidak hanya sekedar merusak dan menurunkan kualitas lingkungan, tetapi juga berdampak pada sosial dan perekonomian bagi masyarakat pesisir.

Pembangungan pulau buatan tersebut berdiri tepat pada habitat udang, kerang, teripang, ikan dan berbagai komoditas perikanan lainnya. Hal tersebut justru bertentangan dengan ASTA CITA PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO MENGENAI KETAHANAN PANGAN. Ketika habitat tersebut hilang maka ketahanan pangan bidang perikanan akan terganggu mengingat selat tersebut tidak hanya dimanfaatkan oleh nelayan Surabaya saja, melainkan nelayan madura, sidoarjo, pasuruan, probolinggo dan berbagai daerah lainnya.

Selain itu, kami juga sangat meragukan pengembang yakni PT. Granting Jaya karena tidak memiliki rekam jejak sebagai Perusahaan yang bergerak dibidang property yang jelas. Justru beberapa track record seperti ambrolnya wahana prosotan kenpark, rendahnya serapan PAD Atlantis Land, dan berbagai rekam buruk lainnya.
Pasca informasi mengenai rapat pembahasan Kerangka Acuan di tanggal 21 Agustus 2025, kami segera melaksanakan konsolidasi dan bersepakat melaksanakan aksi pada tanggal 29 Agustus 2025. Namun, karena melihat kondisi kamtibmas yang kurang memungkinkan kami mengubah Langkah dengan melaksanakan audiensi kepada pemerintah. Pada 1 September 2025, kami di terima audiensi oleh Camat Sukolilo dengan baik dan sangat akomodatif.

Baca Juga:  Pemuda Bulak Desak DP3APPKB Serius Tangani Kekerasan Domestik Surabaya

Kemudian pada tanggal 2 September 2025, Camat Sukolilo memberikan bantuan untuk mengkomunikasikan dengan 5 camat yang berada pada Pantai Timur Surabaya. Sehingga pada tanggal 2 September 2025 dilaksanakan audiensi antara perwakilan warga dengan para Camat. Tindak Lanjut dari forum tersebut adalah audiensi bersama Asisten 1 Walikota yang dilaksanakan pada 8 September 2025.

Dalam audiensi bersama Asisten 1 Walikota Surabaya, kami memberikan 3 tuntutan yakni agar Walikota Surabaya berkenan memberikan nota permohonan pencabutan PKKPRL kepada KKP RI dan penghentian proses penerbitan izin lingkungan (AMDAL), mengintruksikan seluruh jajaran PEMKOT Surabaya untuk membersamai perjuangan penolakan Surabaya Waterfront Land, dan apabila tuntutan tidak terpenuhi dalam 3×24 jam maka kami akan menempuh Langkah dengan demonstrasi. Pada tanggal 10 September 2025, Asisten 1 Walikota Surabaya mengundang perwakilan Forum Masyarakat Madani Maritim untuk bertemu dengan Sekda Kota Surabaya.

Namun, hasil pertemuan tersebut justru membuat kemarahan warga semakin memuncak. Karena gaya dan komunikasi Sekda Kota Surabaya seolah menantang kami untuk melaksanakan demonstrasi dengan berabagai jawaban dan argumen yang arogan, tidak serius, serta berbagai candaan yang menurut kami tidak lucu. Sebab berbagai jawaban yang dijawab dengan candaan justru merendahkan perjuangan kami. Pasca pertemuan tersebut kami memutuskan untuk menerima tantangan Sekda Kota Surabaya untuk melaksanakan unjuk rasa.

Baca Juga:  Menpora Resmikan Lapangan Petanque Unesa, IMORI Jatim Siap Cetak Atlet

Bersamaan dengan proses tersebut, Kami telah mengirimkan Surat Permohonan Audiensi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebanyak 2 kali pada 1 dan 19 September 2025 belum ditanggapi hingga press release ini dibuat. Sehingga kami menilai pelaksanaan unjuk rasa dengan tajuk AKSI SURABAYA BERGERAK “TOLAK SURABAYA WATERFRONT LAND” sudah sepatutnya kami gelar mengingat tidak adanya upaya serius dari Pemerintah untuk mengakomodir aspirasi kami melalui jalur dialog. Adapun poin tuntutan kami Adalah sebagai berikut:

1. Mendesak Walikota Surabaya dan Gubernur Jawa Timur beserta jajaran untuk menyatakan penolakan Surabaya Waterfront Land baik secara administratif maupun di depan publik.

2. Mendesak Walikota Surabaya dan Gubernur Jawa Timur untuk mengirimkan nota permohonan pencabutan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

3. Mendesak Walikota Surabaya dan Gubernur Jawa Timur untuk mengirimkan nota permohonan permohonan pemberhentian proses penerbitan izin lingkungan (AMDAL) kepada Kementerian Lingkungan Hidup RI.

Apabila 3 poin tuntutan tersebut tidak terpenuhi dalam 3×24 Jam, kami akan meningkatkan eskalasi gerakan lebih besar dan massif. Demikian, press release ini kami buat sebagai bahan informasi publik dengan sebenar-benarnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT