Jakarta, Thejatim – Pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) Said Abdullah menyatakan menyetujui kisaran pelebaran defisit pada Rancangan APBN (RAPBN) Tahun 2022 hingga 4,8%. Hal ini disampaikan saat Rapat Kerja Banggar dengan Menteri Keuangan dan Bank Indonesia terkait Laporan dan Pengesahan Hasil Panja Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2022 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2022 pada Rabu (30/06).
“Pelebaran defisit itu, pembiayaan hutang yang tinggi itu, itu betul-betul karena kita butuh. Bukan karena Pemerintah dan Banggar senang berhutang. Kondisi subyektif dan obyektif mewajibkan hukumnya pemerintah dan Banggar dalam melakukan itu,” ungkap Said.
Seperti diketahui, Covid-19 dinyatakan sebagai pandemi sejak Maret 2020 hingga kini. Untuk itu dalam situasi ini, Said menyebut kebijakan ini diambil karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga mengatur batas defisit maksimal 60% dari PDB.
“Namun justru karena wabah yang tidak bisa kita tolak dan tidak tahu kapan akan pergi wabah satu ini, maka penyebab wabah ini mengakibatkan satu hal, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Itu artinya hidup rakyat harus diselamatkan dan ekonomi rakyat harus diselamatkan,” jelas Said.
Said menambahkan ada satu kehormatan yang dimiliki oleh DPR, yaitu kehormatan konstitusional. Kehormatan untuk membahas bersama, menyetujui bersama, dan mengawasi jalannya APBN. “Utang itu bukan semata-mata keinginan Pemerintah, itu juga bagian tanggung jawab DPR,” pungkasnya. (dj/ip/hpy)