Selasa, 25 November 2025
Image Slider

BPJS Kesehatan Pamekasan, Klarifikasi soal Penonaktifan Layanan Kesehatan Gratis

TheJatim.com, PAMEKASAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pamekasan memastikan sebanyak 8.174 peserta layanan kesehatan gratis resmi dinonaktifkan sejak Jumat (10/10/2025).

Jumlah itu jauh lebih kecil dari kabar yang sebelumnya beredar luas, yang menyebutkan penonaktifan mencapai 50 ribu peserta.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, dr. Galih Anjung Sari, menegaskan bahwa angka 50 ribu peserta mungkin benar jika mencakup data dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) pusat yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos). Kalau yang bersumber dari APBD, jumlahnya hanya 8.174 peserta yang dinonaktifkan.

Baca Juga:  Ach. Kusairi Resmi Dilantik Menahkodai BPC HIPMI Pamekasan Periode 2024-2027

Galih menjelaskan, kepesertaan BPJS bersifat fluktuatif karena didanai dari dua sumber, yaitu PBI pusat dan PBI daerah (APBD). Ada beberapa faktor penurunan jumlah peserta dari PBI Pusat, seperti peserta meninggal dunia, pindah domisili, atau berubah menjadi peserta mandiri.

“Jadi kalau dihitung dengan perubahan data dari Kemensos, totalnya bisa saja mendekati 50 ribu peserta. Tapi untuk yang bersumber dari APBD, jumlah pastinya 8.174 peserta,” ungkapnya.

Ia menyebut, total peserta BPJS yang didanai APBD Pamekasan dalam program Universal Health Coverage (UHC) mencapai 161.440 jiwa. Namun, ribuan di antaranya terpaksa dinonaktifkan karena adanya tunggakan iuran sebesar Rp43 miliar.

Baca Juga:  JCH Kloter 103 Asal Pamekasan Telah Tiba di Asrama Haji Sukolilo

“Akibatnya, status program UHC Pamekasan berubah dari prioritas menjadi non-prioritas,” tambahnya.

Menurut Galih, perubahan status ini terjadi karena tingkat keaktifan peserta hanya mencapai 79,14 persen, sedangkan syarat minimal agar tetap berstatus prioritas adalah 80 persen.

“Dengan status non-prioritas, otomatis terjadi cut off, sehingga peserta yang nonaktif tidak bisa lagi menikmati layanan kesehatan gratis,” ujarnya.

Baca Juga:  Ditemani Ali Bani, Danrem 084 Bhaskara Jaya Berbagi Bersama Anak Yatim di Pamekasan

Ia menegaskan, kondisi ini masih bisa dipulihkan jika pemerintah daerah segera melunasi sebagian tunggakan.

“Cukup membayar satu bulan saja, statusnya bisa diajukan lagi untuk dikembalikan ke UHC prioritas,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan dr. Syaifudin memastikan pemerintah daerah tidak tinggal diam.

“Kami masih berupaya untuk mengembalikan status UHC ke posisi non-cut off, dan saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari Bupati,” pungkasnya. (Mln/Hdr)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT