Thejatim. Soal aset Desa Sentol Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep yang diduga masih dikuasi mantan Kades Sentol Daya, sejumlah instansi mulai dari PJ Kades, Camat Pragaan, hingga Kadis PMD Sumenep kompak bungkam.
Bungkamnya sejumlah instansi terkait yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pembinaan kepada seluruh Desa di Kabupaten Sumenep termasuk Desa Sentol Daya ini menimbulkan sejumlah pertanyaan dari sejumlah pihak.
Salah satunya dari Aktifis Pergerakan Pemuda Madura (PMM) Anton, menurutnya, sejumlah instansi terkait yang hingga saat ini belum memberikan teguran dan pernyataan terkait aset Desa Sentol Daya berupa mobil operasional berplat nomer merah itu diduga ada kongkalikong.
“Kita patut menduga ini ada kongkalikong, karena sejumlah instansi yang mempunyai wewenang untuk memberikan pembinaan kepada desa Sentol Daya ini hingga saat ini belum memberikan teguran, terbukti hingga saat ini mobil operasional desa itu masih ditangan Mantan Kades,”katanya, Selasa (28/03/2023)
Sehingga pihaknya berharap, Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengevaluasi Camat Pragaan, hingga Kadis PMD Kabupaten Sumenep karena dianggap tidak bekerja sesuai fungsinya.
“Buat apa ada camat dan kadis jika tidak bisa memberikan teguran kepada mantan Kades soal aset desa yang belum dikembalikan ke Desa, mending Bupati Sumenep memberikan kartu kuning dan menegur Camat dan Kepala Dinas terkait,”tambahnya
Padahal Sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan milik desa, dan tidak boleh dikuasi oleh siapapun termasuk mantan Kades.
“Jangan-jangan Camat dan Kadis PMD ini tidak faham aturannya,”tegasnya
Sebelumnya, salah satu aset berupa mobil mini bus merk Luxio berplat nomor merah milik Pemerintah Desa Sentol Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep diketahui hingga saat ini masih dikuasai oleh mantan Kepala Desa inisial AW.
Diketahui, AW merupakan mantan kades Sentol Daya yang sudah habis masa jabatannya pada tanggal 15 Februari 2023 kemaren.
Padahal Sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan milik desa, dan tidak boleh dikuasi oleh siapapun termasuk mantan Kades.(dar)