Jumat, 20 Juni 2025
Image Slider

Diduga Bangunan Cagar Budaya Dirobohkan, DPRD Surabaya Siap Panggil Pemilik dan Instansi Terkait

Thejatim.com – DPRD Kota Surabaya akan memanggil sejumlah pihak terkait pembongkaran sebuah bangunan yang diduga termasuk dalam kawasan cagar budaya. Langkah ini diambil menyusul adanya informasi bahwa bangunan yang kini telah rata dengan tanah itu berada di area strategis yang dikenal sebagai kawasan bersejarah, tepatnya di Jl. Raya Darmo No. 30.

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang telah ditutupi seng. Namun saat mendatangi lokasi, tak ditemukan aktivitas maupun pihak yang bisa dimintai keterangan.

ADVERTISIMENT

“Kami datang ke lokasi ingin mengecek langsung dan menemui pemilik atau pekerja yang ada di situ, tapi ternyata kosong, tidak ada orang. Karena itu kami akan mengundang pihak-pihak yang terkait,” ujarnya, Selasa (3/6/2025).

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Wajibkan Rumah Makan Taat Aturan Parkir Resmi
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i saat meninjau di Jl Raya Darmo 30 diduga cagar budaya yang kini sudah rata dengan tanah. (Istimewa)

Imam menjelaskan, Komisi D akan memanggil pemilik bangunan, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), serta Dinas Cipta Karya untuk meminta kejelasan status bangunan tersebut. Salah satu poin yang akan diklarifikasi adalah apakah bangunan yang sudah diratakan itu termasuk dalam kategori cagar budaya.

“Kita ingin tahu, apakah bangunan itu termasuk cagar budaya, dan jika iya, masuk kategori apa, A, B, atau C. Karena masing-masing perlakuannya berbeda,” jelasnya.

Lebih lanjut, jika terbukti bangunan tersebut adalah cagar budaya, DPRD akan menelusuri pihak yang memberikan izin pembongkaran serta rencana pembangunan baru di lokasi tersebut. Termasuk apakah pemilik sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Juga:  Polemik RSNU, PCNU Sumenep: Achmad Fauzi Janji Sendiri Tanpa Diminta

Imam menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran dalam proses pembongkaran, baik dari pihak pemilik maupun instansi pemerintah yang memberikan izin, maka harus ada sanksi tegas.

“Kalau terbukti ada pelanggaran, ya tentu harus ada sanksi. Baik kepada pemilik bangunan maupun ke instansi Pemkot yang mungkin memberikan izin pembongkaran,” tegasnya.

Lebih jauh, Imam menyampaikan keprihatinannya terhadap fenomena hilangnya bangunan cagar budaya di Surabaya. Ia menyinggung kejadian serupa yang pernah terjadi pada rumah radio Bung Tomo.

Baca Juga:  Survei Indikator: Anies Baswedan Favorit di DKI Jakarta untuk Pilpres 2024

“Kami khawatir, satu per satu bangunan bersejarah di Surabaya hilang. Padahal sebagai Kota Pahlawan, bangunan-bangunan saksi sejarah itu penting untuk memperkuat identitas kota ini,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bangunan-bangunan tempo dulu yang menjadi bagian dari sejarah perjuangan seharusnya dilindungi dan dijadikan simbol karakter kota.

Komisi D DPRD Surabaya berencana segera menggelar rapat internal untuk menentukan waktu pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait agar persoalan ini segera mendapat kejelasan dan tidak berlarut.

“Ini supaya pertanyaan-pertanyaan masyarakat bisa terjawab, dan kita tidak kecolongan lagi. Karena bangunan itu berada di sekitar kawasan cagar budaya seperti Wisma Wismilak dan dekat Bank Niaga,” pungkas Imam.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait
ADVERTISEMENT