Rabu, 27 November 2024
Image Slider

Diprotes Keras, Kades Larang Deklarasi FINAL Dinilai Cederai Demokrasi

thejatim.com – Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 1, KH Ali Fikri-Unais Ali Hisyam (FINAL), KH Naqib Hasan memprotes langkah Kepala Desa Payudan Dundang, Kecamatan Guluk-Guluk, Ghozali, yang melarang kampanye atau deklarasi FINAL.

Rencana deklarasi dukungan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 1, KH Ali Fikri-Unais Ali Hisyam (FINAL) di Desa Payudan Dungdang, Kecamatan Guluk-Guluk, hampir dipastikan gagal. Pasalnya dilarang oleh Kepala Desa setempat, yakni Ghozali.

Ketua Tim Pemenangan FINAL, KH Naqib Hasan memprotes langkah Kades Ghozali melarang deklarasi FINAL di desanya. Menurut dia, kepala desa semestinya bersikap netral.

Baca Juga:  Kader PDI Perjuangan Probolinggo Siap Menangkan Zulmi-Rasit dan Risma-Gus Hans di Pilkada

“Langkah kades itu telah mencederai demokrasi sebagaimana diatur dalam PKPU,” kata Kiai Naqib dalam keterangannya, Kamis malam, 7 November 2024.

Kepala Desa Payudan Dungdang, Ghozali melarang acara deklarasi dukungan terhadap Paslon FINAL digelar di desanya. Ia melarang kegiatan kampanye di wilyahnya tanpa ada izin resmi dari dirinya sebagai kades. Acara deklarasi dukungan terhadap FINAL di Desa Payudan Dungdang sedianya akan digelar pada Jumat, 8 November 2024.

Rencana deklarasi terhadap FINAL itu semula akan digelar di salah satu lembaga di Desa Bakeong, pada Jumat, 8 November 2024. Namun, acara tersebut dilarang oleh Kades setempat tanpa alasan yang jelas dan masuk akal.

Baca Juga:  Berikan Kepedulian Terhadap Warga Kurang Mampu, Sertu Gatot Salurkan Bantuan Program Babinsa Masuk Dapur

Panitia deklarasi pun memutuskan untuk memindahkan lokasi deklarasi ke rumah salah seorang warga di Desa Payudan Dungdang. Namun, kembali mendapat penolakan yang sama dari kepala desa setempat.

Kiai Naqib menegaskan bahwa semua pasangan calon mempunyai hak, kesempatan, dan perlakukan yang adil dan setara dalam kampanye. Ini merujuk PKPU Nomor 13 Tahun 2024 pada Pasal 3.

Baca Juga:  Lembaga Bimbel dan Les Privat Dhâmar Kambhâng Resmikan Kantor

Begitu juga pada Pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa kampanye dilaksanakan sebagai wujud dan pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Kemudian ayat 2 berbunyi pendidikan politik yang dimaksud dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.

Karena itu, Kiai Naqib menuntut agar kepala desa bersifat netral, tidak menunjukkan keberpihakan terhadap paslon tertentu dan tidak merugikan salah satu paslon di Pilkada Sumenep 2024.

“Bawaslu dan Gakkumdu Kabupaten Sumenep harus turun ke lapangan untuk mengecek dan melakukan langkah-langkah konkrit agar suasana dan kondisi masyarakat tetap kondusif,” tegasnya. **

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait
ADVERTISEMENT