Selasa, 25 November 2025
Image Slider

DPRD dan Pemkab Pamekasan Bahas Kelanjutan UHC, Tunggakan BPJS Siap Dilunasi

Thejatim.com, PAMEKASAN – Komisi IV DPRD Pamekasan kembali menggelar pertemuan dengan sejumlah instansi terkait untuk

membahas kelanjutan program Universal Health Coverage (UHC) atau layanan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat, Kamis (2/10/2025).

Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), serta Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan.

Dalam kesempatan itu, Halili menyampaikan bahwa Pemkab Pamekasan perlu segera melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp1,87 miliar.

“BPJS Kesehatan juga memproyeksikan adanya kenaikan kebutuhan iuran pada 2025 dibanding 2024 yang mencapai Rp41,25 miliar,” paparnya.

Baca Juga:  Dianggap Menelantarkan Pasien, Pelayanan Puskesmas Pragaan Diprotes Warga

Ia menjelaskan, menindaklanjuti perhitungan tersebut, BPJS Kesehatan pusat mengarahkan agar status UHC Pamekasan berubah dari non-cut off menjadi cut off, sebagai langkah agar status UHC tidak dicabut.

“Tunggakan kita hanya Rp1,87 miliar. Ada sinyal kesiapan untuk melunasi dari BPKPD, tetapi keputusan final menunggu hasil pertemuan bupati dengan deputi BPJS di Surabaya besok,” terang Halili.

Selain itu, Dinsos Pamekasan juga sedang mengajukan pengalihan iuran bagi 21.000 peserta BPJS Kesehatan dari beban pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Baca Juga:  Rekomendasi DPRD Pamekasan SPPG Non Sertifikat Tidak Beroperasi

“Upaya ini diambil untuk meringankan pembiayaan daerah sehingga kebutuhan anggaran 2025 tidak lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Dan kemungkinan besar pengajuan ini akan disetujui pusat,” tambahnya.

Secara terpisah, Kepala BPKPD Pamekasan, Sahrul Munir, menjelaskan bahwa penganggaran untuk menutup tunggakan BPJS sudah disiapkan dalam Perubahan APBD (P-APBD).

“P-APBD saat ini sedang dalam proses evaluasi gubernur. Yang jelas, komitmen daerah untuk melanjutkan UHC tetap ada. Jika tahun ini belum terpenuhi, sisanya bisa dibayarkan pada tahun berikutnya,” tegasnya.

Baca Juga:  Halili Yasin Resmi Pimpin DPRD Pamekasan

Sementara itu, Kepala Dinkes Pamekasan, Saifudin, menegaskan bahwa program UHC tidak dihentikan. Hanya saja, kini diberlakukan dua skema layanan: prioritas dan nonprioritas.

“Untuk kategori prioritas, peserta yang didaftarkan langsung aktif. Sedangkan untuk nonprioritas, keaktifannya menyesuaikan pendaftaran sebelum tanggal 20 akan aktif pada bulan berikutnya, dan setelah tanggal 20 baru aktif dua bulan kemudian,” tutupnya. (Lan/Rul)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT