Kamis, 2 April 2026
Image Slider

DPRD Surabaya Tegaskan Pengusaha RHU Wajib Taat Aturan saat Ramadan

TheJatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya meminta seluruh pengusaha rumah hiburan umum (RHU) dan restoran mematuhi Surat Edaran Wali Kota tentang pengaturan operasional usaha selama Ramadan 2026. Permintaan ini disampaikan menyusul temuan minuman keras dalam razia yang digelar aparat penegak peraturan daerah.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, menegaskan kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari tanggung jawab menjaga ketertiban umum dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

“Kami meminta seluruh pengusaha RHU dan restoran benar-benar menaati SE Wali Kota. Ramadan adalah momen yang harus dihormati bersama, sehingga tidak boleh ada aktivitas yang melanggar ketentuan,” ujar Kahfi, Senin (23/2/2026).

Baca Juga:  Jalan Dupak Rawan Kriminal, Gerindra Surabaya Desak Perbaikan PJU

Pernyataan itu merespons operasi penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya. Dalam razia tersebut, petugas mendapati dua restoran menyajikan minuman beralkohol dengan modus penyamaran menggunakan teko plastik. Puluhan botol minuman keras disita dan pelanggaran diproses melalui sidang tindak pidana ringan.

Menurut Kahfi, pemerintah kota telah melakukan sosialisasi aturan sebelum Ramadan. Karena itu, tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk mengaku tidak mengetahui ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Sekda Ingatkan Warga Surabaya Giatkan 3M Plus dan Jumantik

“Jangan ada lagi yang bermain kucing-kucingan dengan petugas. Aturannya sudah jelas, sanksinya juga jelas. Tinggal komitmen pelaku usaha untuk mematuhinya,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Ia menambahkan, pengawasan selama Ramadan memang perlu dilakukan secara konsisten. Namun pendekatan persuasif dan kesadaran kolektif pelaku usaha dinilai lebih efektif untuk mencegah pelanggaran berulang.

Data Pemerintah Kota Surabaya mencatat, setiap Ramadan pengawasan terhadap RHU, restoran, dan tempat hiburan ditingkatkan untuk menjaga ketenteraman masyarakat. Kota Surabaya sebagai kota metropolitan dengan penduduk lebih dari 2,8 juta jiwa memiliki tingkat aktivitas usaha yang tinggi, sehingga potensi pelanggaran kerap muncul jika pengawasan longgar.

Baca Juga:  Surabaya Bentuk Satgas Kampung Pancasila untuk Jaga Persatuan Bangsa

Kahfi menekankan, Surabaya adalah kota majemuk yang dihuni berbagai latar belakang agama dan budaya. Karena itu, menjaga harmoni sosial menjadi tanggung jawab bersama, termasuk kalangan pengusaha.

Langkah penindakan, lanjut dia, merupakan opsi terakhir. DPRD berharap kepatuhan tumbuh dari kesadaran, bukan semata-mata karena takut razia.

“Ini bukan hanya soal sanksi atau tidak. Ini soal tanggung jawab sosial. Pengusaha RHU harus ikut menjaga suasana Ramadan tetap kondusif,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT