Rabu, 18 Februari 2026
Image Slider

Dua Korban Tewas di Kubangan Eks Tambang Rogojampi

TheJatim.com – Kubangan besar bekas tambang galian C di depan kawasan Wisata Air Rogojampi kembali memakan korban jiwa. Dalam rentang tiga hari, dua orang dilaporkan meninggal dunia di lokasi yang sama. Peristiwa ini memperpanjang daftar korban di lubang eks tambang yang belum direklamasi tersebut.

Tragedi ini mengingatkan publik pada kejadian serupa sebelumnya, ketika dua remaja ditemukan meninggal di kubangan yang sama. Lubang bekas galian yang dibiarkan menganga tanpa pengamanan itu kini disebut sebagai ancaman nyata bagi keselamatan warga sekitar.

Sejumlah pihak menilai peristiwa berulang ini bukan sekadar kecelakaan. Dugaan mengarah pada pembiaran pascatambang yang tidak ditangani sesuai aturan. Bahkan, muncul isu di ruang publik bahwa lokasi tersebut diduga berkaitan dengan seorang ketua partai di Banyuwangi berinisial MC. Informasi itu ramai dibicarakan di media sosial dan memicu desakan agar aparat penegak hukum bertindak transparan.

Baca Juga:  Bangun Kampung Pancasila, Surabaya Bersinergi Kemenag Tingkatkan Literasi Agama

Secara regulasi, kewajiban reklamasi sudah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemegang Izin Usaha Pertambangan wajib menata dan memulihkan lingkungan pascatambang serta menyetor dana jaminan reklamasi kepada pemerintah.

Artinya, lubang galian tidak boleh dibiarkan terbuka tanpa pengamanan. Jika pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya, pemerintah memiliki instrumen hukum untuk menggunakan dana jaminan tersebut guna melakukan pemulihan.

Baca Juga:  Mauli Fikr Tantang Pemkot Surabaya Adu Data, Bantah Konten Anggaran Pendidikan Hoaks

Jika benar tidak ada langkah pemulihan maupun pengamanan, maka patut dipertanyakan status legalitas tambang tersebut. Di sejumlah wilayah, praktik pertambangan tanpa izin atau PETI masih terjadi, sehingga tidak ada jaminan reklamasi dan sulit menelusuri tanggung jawab administratifnya.

Secara hukum pidana, kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. Selain itu, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga membuka ruang sanksi pidana dan denda berat terhadap korporasi maupun perorangan yang membiarkan kerusakan lingkungan hingga menimbulkan korban jiwa.

Baca Juga:  DPRD Jatim Salurkan Bantuan Futsal Demi Prestasi Siswa Kalirungkut 1

Desakan audit menyeluruh terhadap seluruh bekas tambang galian C di Rogojampi pun menguat. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur diminta memastikan setiap lubang eks tambang telah direklamasi dan diamankan.

Siapa pun yang saat ini menguasai atau memiliki lahan tersebut, menurut sejumlah pihak, tetap memiliki tanggung jawab atas keselamatan publik di atas lahannya. Isu jabatan atau posisi politik tidak boleh mengaburkan kewajiban hukum.

Peristiwa ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan pascatambang tidak boleh longgar. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan audit terbuka, kubangan-kubangan serupa berpotensi kembali merenggut korban di kemudian hari.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT