Jumat, 30 Januari 2026
Image Slider

Eri Cahyadi Pastikan Tidak Ada Ruang untuk Ormas Premanisme di Surabaya

TheJatim.com – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan sikap tegas Pemerintah Kota Surabaya terhadap segala bentuk premanisme. Ia memastikan tidak akan memberi ruang bagi organisasi kemasyarakatan yang terbukti melakukan kekerasan, pemaksaan, atau tindakan meresahkan masyarakat di Kota Pahlawan.

Eri menegaskan, apabila suatu tindakan premanisme dilakukan dengan mengatasnamakan ormas, maka proses hukum harus berjalan dan pemkot siap merekomendasikan pembubaran organisasi tersebut.

“Ketika itu dilakukan atas nama organisasi masyarakat, proses hukum harus berjalan. Dan kami akan merekomendasikan pembubaran ormas yang melakukan premanisme di Kota Surabaya,” kata Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Senin (29/12/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Eri menanggapi kasus dugaan pengusiran dan pembongkaran rumah yang ditempati Nenek Elina Widjajanti (80). Ia memastikan pemkot telah mengambil langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di Surabaya.

Baca Juga:  Terbitkan Perwali No. 102 Th 2021, Pemkot Surabaya Optimis Tingkatkan Perekonomian

Menurut Eri, Pemkot Surabaya saat ini juga memperkuat upaya pencegahan melalui sosialisasi Satuan Tugas Anti-Premanisme. Sosialisasi ini melibatkan berbagai elemen masyarakat sebagai bentuk komitmen bersama menjaga ketertiban kota.

“Kami tidak ingin ada premanisme atau kegiatan apa pun yang meresahkan warga. Karena itu, kami mengumpulkan arek-arek Suroboyo untuk sosialisasi Satgas Anti-Premanisme di Kota Surabaya,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, Eri menyebut Pemkot Surabaya akan mengonsolidasikan seluruh organisasi kemasyarakatan dan unsur suku yang ada di Surabaya. Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 31 Desember 2025 untuk memastikan seluruh pihak memahami dan mendukung keberadaan Satgas Anti-Premanisme.

Baca Juga:  Zulkifli Hasan Yakin Koperasi Merah Putih Mampu Buka Lapangan Kerja

Eri kembali menegaskan bahwa Surabaya dibangun atas nilai agama dan Pancasila. Karena itu, segala bentuk kekerasan dan premanisme dinilai tidak bisa ditoleransi.

“Kalau ada yang melakukan premanisme, hukumnya haram di Kota Surabaya,” tegasnya.

Selain itu, Eri juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan dan pemaksaan. Menurutnya, partisipasi warga menjadi kunci dalam upaya menghilangkan praktik premanisme di Surabaya.

Terkait kasus Nenek Elina, Eri menjelaskan bahwa persoalan tersebut berawal dari sengketa tanah dan bangunan yang belum memiliki putusan pengadilan. Ia menegaskan bahwa pembongkaran secara paksa dalam kondisi sengketa merupakan tindakan melanggar hukum.

Baca Juga:  Wali Kota Surabaya Sebut Kedekatan Guru, Orang Tua dan Anak Bisa Cegah Perundungan

“Ketika terjadi sengketa, penyelesaiannya harus melalui pengadilan, bukan dengan tindakan sepihak,” jelasnya.

Ia menambahkan, laporan terkait kasus tersebut telah ditangani Polda Jawa Timur dan kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses hukum ini, kata Eri, menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

“Saat ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kami berharap proses hukum berjalan jelas dan tegas,” ungkapnya.

Eri berharap penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera sekaligus menumbuhkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat. Pemkot Surabaya, lanjutnya, akan terus melakukan pendampingan agar situasi kota tetap kondusif.

“Saya berharap segera ada keputusan yang jelas, sehingga warga Surabaya benar-benar merasakan perlindungan hukum,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT