Rabu, 27 November 2024
Image Slider

Fluktuasi Tinggi, PWNU Jatim Nilai Pemerintah Langgar Norma Agama

TheJatim, Surabaya – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur meminta pemerintah mencabut peraturan yang melegalkan Cryptocurrency atau Kripto sebagai alat perdagangan komoditas aset digital.

Pelegalan tersebut sesuai dengan Peraturan Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Khatib Syuriah PWNU Jatim, KH Syafruddin Syarif menegaskan, seharusnya pemerintah melegalkan, justru mencabut atau merevisi aturan yang dinilai telah melanggar norma agama.

Baca Juga:  Madura United Memenuhi Persyaratan Lisensi Klub Asia, Bangga Menjadi Salah Satu dari 18 Klub Liga 1 yang Terpilih

“Hendaknya pemerintah tidak membuat aturan yang melanggar norma agama. Pemerintah harusnya tidak segan merevisi bahkan mencabut (peraturan Kripto),” katanya di Kantor PWNU Jatim, Selasa (02/11/2021).

Pihaknya menilai, Kripto memiliki dampak negatif bagi penggunanya jika dilihat dari sudut pandang agama. Dia juga menganggap uang digital tersebut tidak mempunyai bentuk fisik yang bisa diperjual belikan. Sehingga, bertentangan dengan agama.

“Dimana titik bahayanya? Materi yang diperjual belikan itu tidak ada. Jadi materi yang disebut dengan sil’ah (komoditi) tidak ada. Kalau kita beli saham, maka saham itu ada dana dan materinya. Jadi PT atau pabrik apa itu bergerak sehingga ada materi,” tambahnya.

Baca Juga:  Kyai Marzuki Bantah Deklarasikan Anies Baswedan sebagai Capres

Selain itu, Kripto juga memiliki nilai tukar mata uang yang mudah naik maupun turun. Dalam hal ini, ia menyamakan dengan perjudian. Dalam setiap perdagangannya, bisa saja menimbulkan penipuan.

“Fluktuasi sangat tinggi. Jadi bisa saja dari uang investasi Rp1 miliar tiba-tiba naik menjadi 1,5 miliar, tapi pernah terjadi juga dari Rp1 miliar kemudian anjlok sampai nol. Ini artinya bahwa ada gambling yang sangat tinggi,” bebernya.

Baca Juga:  PCNU Ini Dukung Kiai Mustamar jadi Ketum PBNU

Meski demikian, Syafruddin bersyukur, hingga kini Kripto masih belum diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Sebab, hal tersebut disinyalir dapat menguasai sistem keuangan suatu negara.

“Alhamdulillah sampai dengan detik ini pemerintah belum memperbolehkan. Dan menurut informasi ahli yang kami datangkan, Kripto bisa menguasai satu negara, dia akan mengalahkan sistem keuangan yang sah,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait
ADVERTISEMENT