TheJatim.com – Fraksi Gerindra DPRD Jawa Timur menekankan pentingnya sinkronisasi dan penguatan kelembagaan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana.
Hal itu disampaikan Cahyo Harjo Prakoso, juru bicara Fraksi Gerindra, dalam rapat paripurna pemandangan umum fraksi terhadap Raperda perubahan tersebut di Ruang Paripurna DPRD Jatim, Senin (13/10/2025).
Dalam pandangannya, Cahyo mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menginisiasi revisi Perda penanggulangan bencana. Ia menilai langkah tersebut sebagai kebijakan strategis dan visioner untuk memperkuat kesiapsiagaan daerah menghadapi ancaman bencana.
“Perubahan ini bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan warga. Setiap kebijakan harus berpijak pada prinsip bahwa keselamatan manusia adalah hak asasi tertinggi yang wajib dijamin negara,” ujar Cahyo Harjo Prakoso, yang juga Ketua DPC Gerindra Surabaya.
Menurut Cahyo, secara yuridis, revisi Perda ini telah menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun ia menekankan agar sinkronisasi antaraturan dilakukan secara hati-hati untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antarlevel pemerintahan.
“Kami mengingatkan agar sinkronisasi vertikal dan horizontal dilakukan secara cermat, supaya tidak ada duplikasi norma antara provinsi, kabupaten/kota, dan desa,” jelas alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya itu.
Secara sosiologis, lanjut Cahyo, revisi ini sangat relevan karena Jawa Timur merupakan wilayah dengan tingkat kerentanan bencana yang tinggi. Mulai dari tujuh gunung api aktif, potensi tsunami di pesisir selatan, hingga ancaman kekeringan dan tanah longsor.
“Namun di balik risiko itu, kita punya kekuatan sosial dan kearifan lokal yang terbukti efektif dalam mitigasi bencana. Karena itu, kebijakan baru harus mendorong partisipasi masyarakat dan kolaborasi pentahelix agar benar-benar hidup di lapangan,” tegasnya.
Fraksi Gerindra juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, anak-anak, dan lansia. Selain itu, pembentukan forum relawan kebencanaan dan penguatan peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga dianggap mendesak.
“Kami mengapresiasi adanya ketentuan baru yang memberi perhatian pada penyandang disabilitas dan kelompok rentan. Tapi kami ingin memastikan perlindungan itu benar-benar dijalankan, bukan hanya formalitas di atas kertas,” kata Cahyo.
Gerindra juga menekankan pentingnya keberlanjutan anggaran penanggulangan bencana agar tidak bergantung sepenuhnya pada dana transfer pusat. Fraksi ini mendorong adanya mekanisme evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas implementasi Raperda.
“Kebijakan penanggulangan bencana tidak boleh berhenti pada dokumen administratif. Harus ada pengawasan dan evaluasi kinerja secara periodik agar pelaksanaannya benar-benar melindungi masyarakat,” pungkas Cahyo.