Kamis, 9 Oktober 2025
Image Slider

Fraksi PKB Gagas Kamus Usulan untuk Jawab Aspirasi Warga Surabaya

TheJatim.com – DPRD Kota Surabaya melalui Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Kamus Usulan yang berasal dari pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan. Langkah ini dinilai penting untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat yang selama ini tersendat oleh berbagai hambatan birokrasi dan mekanisme penganggaran.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Surabaya, Tubagus Lukman Amin, menjelaskan bahwa keberadaan Pansus Kamus Usulan akan menjadi dasar kuat dalam proses penyusunan anggaran, agar aspirasi masyarakat tidak berhenti di meja administrasi.

“Selama ini banyak aspirasi warga yang tidak bisa dipenuhi karena alasan teknis dan birokrasi. Nah, lewat kamus usulan ini, aspirasi itu akan menjadi acuan resmi dalam penganggaran daerah,” ujarnya kepada TheJatim.com, Senin (6/10/2025).

Baca Juga:  LBH Rumah Kita Nusantara Desak Penangkapan Pendemo Anarkis Rusak Cagar Budaya di Surabaya

Menurut Tubagus, pembentukan Pansus menjadi penting karena DPRD memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan aspirasi masyarakat benar-benar tersalurkan.

“Kami ini sudah disumpah untuk menyampaikan aspirasi warga. Jadi harus ada jaminan agar usulan masyarakat bisa terwujud. Dengan adanya Pansus, ada kekuatan hukum yang mengikat antara DPRD dan Pemkot Surabaya,” jelasnya.

Pansus Kamus Usulan ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), sebagai kesepakatan antara legislatif dan eksekutif. Tubagus berharap, keberadaan perda tersebut bisa menjadi “jembatan harapan” bagi masyarakat ketika usulan mereka tidak bisa langsung dipenuhi.

Lebih lanjut, Tubagus menuturkan, banyak anggota DPRD yang menghadapi dilema ketika masyarakat menanyakan alasan program tertentu tidak bisa direalisasikan.

Baca Juga:  Eri Cahyadi Lantik Sekda Surabaya, DPRD Harap Pelayanan Publik Meningkat

“Kita seringkali bingung menjawab, karena memang programnya tidak tercantum di sistem penganggaran atau SIPD. Padahal masyarakat berharap banyak,” kata anggota Komisi A Bidang Pemerintahan dan Kesra itu.

Ia menambahkan, dalam beberapa kasus, anggota DPRD bahkan harus menggunakan dana pribadi atau jaringan personal untuk membantu warga, meskipun skala kebutuhan masyarakat jauh lebih besar dari kemampuan individu.

“Kami lakukan sebisanya. Tapi kan tidak semua bisa dipenuhi. Ini yang jadi kegelisahan kami di DPRD,” ujarnya.

Melalui perda Kamus Usulan, DPRD berharap setiap aspirasi warga dapat tercatat dan disalurkan secara sistematis melalui mekanisme resmi pemerintah kota. Dengan begitu, tidak ada lagi usulan yang “menggantung” tanpa kepastian tindak lanjut.

Baca Juga:  PKC PMII Jatim Desak Reformasi Polri Usai Tewasnya Affan

Tubagus menyebut, beberapa daerah lain sudah lebih dulu menerapkan konsep serupa. Salah satunya Kota Samarinda, yang telah memiliki regulasi terkait kamus usulan pokok pikiran dewan.

“Kami dapat informasi, di Samarinda sudah ada pansus kamus usulan. Nah, ini bisa jadi rujukan kita di Surabaya, tentu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lokal,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPRD harus dilibatkan secara aktif dalam pembahasan setiap usulan yang muncul dari masyarakat agar fungsi pengawasan dan penganggaran benar-benar berjalan.

“Harapan kami, perda ini bisa segera disepakati dan menjadi dasar hukum agar setiap aspirasi warga tidak hanya didengar, tapi juga direalisasikan,” pungkas Tubagus.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT