Garis kemiskinan di Jawa Timur mengalami kenaikan signifikan pada September 2022. garis kemiskinan per kapita makanan di provinsi ini sebesar Rp.368,77 ribu per bulan.
Angka ini naik sekitar Rp.20,371 dari data semester sebelumnya pada bulan Maret yang tercatat sebesar Rp.348,39 ribu per kapita per bulan. Pertumbuhan garis kemiskinan tahun ini adalah yang tertinggi dalam delapan tahun terakhir.
Pertumbuhan garis kemiskinan tersebut mencapai 5,85 persen dibanding data semester Maret sebelumnya. Ini merupakan kenaikan pertumbuhan garis kemiskinan makanan tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Garis kemiskinan di Jawa Timur terdiri dari dua kompartemen, yaitu garis kemiskinan makanan dan garis kemiskinan non-makanan. Garis kemiskinan makanan merupakan nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan makanan yang disetarakan dengan 2100 kilokalori per kapita per hari.