Sabtu, 18 April 2026
Image Slider

Hak Berpendapat Mahasiswa Terhambat BEMPAS Raya Desak Penegakan Hukum

TheJatim.com – Aksi demonstrasi mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Bangil, Kamis (9/4/2026), berubah tegang setelah ratusan peserta aksi dihadang di depan Graha PCNU Bangil. Blokade dilakukan oleh gabungan massa dari sejumlah Badan Otonom (Banom) NU, yang menyebabkan mahasiswa gagal memasuki area kampus untuk menyampaikan aspirasinya.

Mahasiswa yang tergabung dalam Kabinet Samasta itu awalnya bergerak secara damai. Namun langkah mereka terhenti total setelah akses menuju kampus ditutup rapat. Adu argumen sempat terjadi antara kedua pihak. Dalam situasi tersebut, salah satu oknum dari massa pengadang menyebut tindakan itu dilakukan atas “instruksi dari atasan”.

Alih-alih membubarkan diri, mahasiswa memilih tetap bertahan. Mereka mengubah titik aksi dan menggelar orasi di depan Graha PCNU Bangil. Aksi berlangsung dengan posisi saling berhadapan antara mahasiswa dan massa Banom, di bawah pengawasan aparat keamanan.

Baca Juga:  Kemenangan Kontrol Sosial: BEM Pasuruan Raya Paksa DPRD Tandatangani 6 Tuntutan Mahasiswa

Koordinator Aliansi BEM Pasuruan Raya (BEMPAS Raya), M Ubaidillah Abdi, mengecam keras insiden tersebut. Ia menilai penghadangan itu sebagai bentuk nyata pembatasan hak konstitusional warga negara.

Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum telah dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan setiap warga negara berhak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Ini ironi. Mahasiswa hendak menyampaikan aspirasi di kampusnya sendiri justru dihalangi. Padahal hak berpendapat dijamin konstitusi,” tegasnya, dalam keterangan pers yang diterima The Jatim, Jum’at (10/4/2026).

Baca Juga:  PC PMII Pasuruan Resmi Dilantik Siap Wujudkan Aksi Nyata

Tidak hanya mengacu pada konstitusi, Ubaidillah juga menyinggung Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam aturan tersebut, tindakan menghalang-halangi demonstrasi damai dapat dikenai sanksi pidana.

Ia mengingatkan Pasal 18 UU tersebut secara tegas mengatur ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun bagi siapa pun yang menghambat kebebasan berpendapat dengan kekerasan atau ancaman.

Lebih jauh, BEMPAS Raya menilai pola penghadangan ini menunjukkan pendekatan lama yang justru berpotensi memicu konflik horizontal. Apalagi, pihak yang terlibat berasal dari lingkungan yang sama, yakni warga nahdliyin.

“Kampus seharusnya menjadi ruang aman untuk dialog dan pertukaran gagasan. Jika ada perbedaan, selesaikan dengan diskusi terbuka, bukan dengan menghadang,” ujarnya.

Baca Juga:  BEMPAS Raya Bedah 1 Tahun Pemerintahan, Soroti "Benang Putus" Antara Kebijakan Pusat dan Realitas Lokal

Mahasiswa tetap melanjutkan orasi secara bergantian, menuntut kejelasan dari pihak kampus terkait isu yang mereka suarakan. Meski situasi sempat memanas, aksi berlangsung relatif kondusif hingga selesai.

BEMPAS Raya memastikan akan terus mengawal kasus ini. Mereka mendesak pihak terkait memberikan klarifikasi terbuka serta meminta kepolisian bertindak tegas menjamin hak berpendapat mahasiswa tidak dibungkam oleh tekanan massa.

Dalam konteks yang lebih luas, insiden ini kembali menyoroti tantangan demokrasi di tingkat lokal. Di tengah meningkatnya partisipasi publik, ruang kebebasan berpendapat masih kerap berhadapan dengan praktik pembatasan di lapangan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT