TheJatim.com – Sidang perkara dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 19 Januari 2026. Namun, sidang ketiga ini justru menyisakan tanda tanya setelah Aries Agung Peawai selaku korban sekaligus saksi kunci tidak hadir dalam persidangan.
Majelis hakim sedianya mendengarkan keterangan sejumlah saksi, mulai dari Hendra sebagai pihak pemberi uang, Andi Baso yang disebut menjadi penghubung komunikasi dengan Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR), hingga Ansori selaku Sekretaris Bakesbangpol Jawa Timur. Ketidakhadiran Aries membuat rangkaian peristiwa yang menjadi pokok perkara belum sepenuhnya tergambar jelas di persidangan.
Sebelumnya, anggota majelis hakim Dr. Nur Kholis sempat mempertanyakan proses penindakan perkara ini. Ia menyoroti alasan pihak yang menawarkan dan memberikan uang tidak ikut diamankan, padahal berdasarkan Pasal 55 KUHP, pemberi uang dapat diposisikan sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana.
Proses hukum ini menyita perhatian publik, termasuk kalangan aktivis. Koordinator Wilayah Solidaritas Pemuda Mahasiswa Merah Putih Jawa Timur, A. Sholeh, menilai pertanyaan hakim tersebut penting untuk membuka konstruksi perkara secara utuh. Menurutnya, ada indikasi kejanggalan yang perlu ditelusuri lebih dalam agar proses hukum berjalan adil dan transparan.
Sorotan lain muncul dari keterangan Ansori di persidangan. Ia menyebut sempat berupaya mempertemukan pihak-pihak terkait untuk tabayun dengan tujuan agar rencana aksi demonstrasi FGR dapat “direduksi”. Pernyataan ini langsung memantik respons majelis hakim yang mempertanyakan penggunaan istilah tersebut.
“Maksud reduksi ini apa?” tanya hakim, yang kemudian menegaskan bahwa istilah tersebut tidak lazim digunakan dalam konteks hukum maupun kebebasan menyampaikan pendapat. Ansori lantas menjelaskan bahwa reduksi dimaksudkan agar aksi demonstrasi tersebut dihentikan.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai hak menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin undang-undang. A. Sholeh menilai, penghentian rencana aksi tanpa dasar yang jelas justru berpotensi mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi.
Ia juga mendorong majelis hakim untuk menghadirkan Aries Agung Peawai dalam persidangan berikutnya. Menurutnya, kehadiran saksi kunci sangat menentukan agar perkara ini tidak berkembang menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Jika ingin perkara ini cepat memperoleh kepastian hukum, maka seharusnya saksi kunci berada di garda depan proses peradilan,” ujar A. Sholeh. Ia menegaskan, keterbukaan dan keberanian membuka fakta menjadi kunci menjaga marwah pengadilan serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.


