Rabu, 27 November 2024
Image Slider

HUT ke-5 Bawaslu Kabupaten dan Kota diwarnai kekosongan jabatan, POSNu Surabaya angkat bicara

Surabaya – Kekosongan jabatan komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Kabupaten/Kota di saat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-5. Mendapat sorotan dari berbagai pihak, karena banyak yang menilai Bawaslu Republik Indonesia (RI) belum siap menjalankan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Salah satunya M Nauval Farros, selaku peneliti Bidang Demokrasi dan Kepemiluan dari Dewan Pengurus Cabang Poros Sahabat Nusantara (DPC POSNu) Kota Surabaya menilai kekosongan komisioner Bawaslu, akan menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu itu.

“Adanya penundaan pengumunan tersebut menimbulkan Vacum of Power di Bawaslu Kota Surabaya dan juga Kota/Kabupaten lainya,” kata Farros dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga:  Terkait Rencana Pemanggilan Direksi, Bank Jatim Menyatakan Siap

Menurutnya, kekosongan jabatan komisioner Bawaslu itu berlangsung sejak habisnya masa periode jabatan dari periode Bawaslu sebelumnya, pada 13 Agustus 2023. Maka, saat ini telah habis masa jabatan para anggota Bawaslu Kab/Kota habis, Bawaslu RI belum menentukan sikap dari kejelasan anggota Bawaslu yang baru Periode 2023-2028.

Lanjutnya, berakhirnya masa jabatan komisioner Bawaslu Kab/Kota 2018-2023 di 18 Provinsi di Indonesia berdasarkan Nomor: 0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 berisi tentang berita acara Penetapan Anggota BAWASLU sejak tanggal ditetapkannya 13 Agustus 2018.

Baca Juga:  Gerindra dan Demokrat Bersatu: Bersiap Memenangkan Prabowo di 2024

Oleh sebab itu, kata Farros, POSNu Surabaya sangat menyayangkan adanya surat keputusan Bawaslu RI yang terbit pada 12 Agustus 2023 tentang penundaan pengumuman Calon Anggota Terpilih dan Pelantikan sebagaimana disebutkan pada Jadwal Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan Tahun 2023-2028.

Farros menyebutkan surat tersebut bernomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan pembentukan Bawaslu/Panwasluh Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028. Pengumuman anggota terpilih dan pelantikan yang semula dijadwalkan 12 Agustus 2023, diubah menjadi Rabu, 16 Agustus sampai dengan Minggu, 20 Agustus 2023.

Baca Juga:  Untuk Melestarikan Musik Tradisional, GP Ansor Cup 2024, Gelar Festival Musik Daul se-Madura

“Kami mempertanyakan kinerja Bawaslu RI, karena Bawaslu RI tidak mengindahkan Asas Proporsionalitas dalam menjalankan roda organisasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai pengumuman molornya penetapan anggota Bawaslu Kab/Kota terpilih oleh Bawaslu RI akan menimbulkan pertanyaan dari masyarakat. Sebab pengumuman yang disampaikam Bawaslu RI tanpa memberikan alasan yang pasti.

“Kami melihat Bawaslu RI ini lucu, mengingat bentuk keputusan yang di ambil tidak memiliki bentuk pertimbangan sebelum diputuskan. Apakah di Bawaslu RI tidak terselenggaranya kinerja tugas dan fungsi yang baik,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait
ADVERTISEMENT