Jumat, 20 Juni 2025
Image Slider

Iduladha 1446 H, Pemkot Surabaya Terbitkan SE Pengamanan Ketat: Larang Takbir Keliling dan Batasi Operasional RHU

Thejatim.com – Menjelang perayaan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/11229/436.8.6/2025. Edaran ini memuat sejumlah aturan pengamanan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat selama masa libur nasional.

Dalam edaran tersebut, Eri secara tegas mengimbau agar masyarakat tidak menggelar takbir keliling menggunakan kendaraan terbuka seperti truk atau pikap. Hal ini untuk mencegah potensi kecelakaan lalu lintas.

ADVERTISIMENT

“Takbir cukup dilaksanakan di masjid atau musala di lingkungan masing-masing. Kami minta warga tidak konvoi atau keliling dengan kendaraan terbuka,” ujar Eri, Selasa (4/6/2025).

Selain itu, kegiatan Salat Iduladha dianjurkan digelar di masjid atau lapangan terbuka dengan tetap menjaga kebersihan lingkungan dan mematuhi kebijakan pemerintah yang berlaku.

Baca Juga:  PPKM Dicabut, Pemkot Surabaya Siapkan Strategi Pecepatan Laju Ekonomi Masyarakat

Pam Swakarsa Diaktifkan, Warga Diminta Waspada 3C

Wali kota juga mendorong pengaktifan sistem keamanan lingkungan (Pam Swakarsa/Siskamling) selama masa libur Iduladha. Warga diminta menerapkan one gate system untuk mempersempit peluang terjadinya aksi kejahatan, khususnya tindak kriminal 3C (Curat, Curas, dan Curanmor).

“RT/RW wajib mengimbau warga agar tidak sembarangan memarkir kendaraan, memastikan rumah dalam kondisi aman saat ditinggal, serta waspada terhadap pendatang baru atau penghuni kos yang belum dikenal,” tegasnya.

Warga juga diingatkan untuk melakukan pengecekan instalasi listrik, gas, dan air sebelum bepergian. Selain itu, Eri mengingatkan agar warga tidak menyalakan petasan dan menghindari aktivitas mencuci jeroan kurban di sungai guna mencegah risiko tenggelam dan potensi zoonosis.

Baca Juga:  Eri Cahyadi Ditawari Jadi Ketua PPP Surabaya

RHU Dibatasi, Alkohol Dilarang Jual

Dalam edaran yang sama, Pemkot juga membatasi jam operasional Rekreasi Hiburan Umum (RHU) seperti karaoke, kelab malam, spa, dan diskotik. Seluruh tempat hiburan tersebut diwajibkan tutup paling lambat pukul 17.00 WIB pada malam Iduladha.

“Kami juga melarang peredaran dan penyajian minuman beralkohol pada malam takbiran dan hari-H Iduladha. Ketentuan ini juga berlaku di hotel dan restoran,” tegasnya.

Pusat Perbelanjaan dan Wisata Diminta Tingkatkan Keamanan

Bagi pengelola pusat perbelanjaan dan obyek daya tarik wisata (ODTW), Wali Kota Eri meminta agar disiapkan posko pengamanan internal serta dilakukan pengecekan berkala terhadap wahana dan fasilitas.

Baca Juga:  Rayakan Hari Bhakti Adhyaksa ke 63, Kasi Intel Tegaskan Penegakan Hukum Yang Profesional dan Humanis

“Mereka juga perlu menyiapkan jalur evakuasi, memperkuat koordinasi dengan aparat, dan waspada terhadap penyalahgunaan Napza,” imbuhnya.

Selain itu, biro perjalanan wisata dan pelaku transportasi diminta memastikan moda angkutan yang digunakan telah memenuhi standar keselamatan dari instansi terkait untuk mencegah kecelakaan lalu lintas selama libur panjang.

Warga Diminta Aktif Laporkan Gangguan Keamanan

Mengantisipasi kemungkinan gangguan atau keadaan darurat, warga juga diminta melaporkan secara cepat melalui Command Center 112 milik Pemkot Surabaya.

“Kami juga mengimbau warga mengikuti perkembangan cuaca dari kanal resmi BMKG, karena perubahan cuaca ekstrem berpotensi memicu bencana alam,” tutupnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait
ADVERTISEMENT