Thejatim. Kasi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Imigrasi Pamekasan, Farhan Ferdiansyah, menegaskan bahwa pihaknya mencabut surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait paspor untuk Haji dan Umroh.Kamis (02/03/2023)
Menurutnya, dasar dicabutnya peraturan itu adalah permenkumham nomor 18 tahun 2022. Pada pasal 4 dan 5 yang menyebutkan bahwa tidak ada persyaratan yang harus melampirkan rekomendasi dari kementerian agama.
“Sebenarnya tidak ada persyaratan melampirkan surat rekomedasi dari Kementerian Agama, makanya itu dicabut,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media
Bahkan menurut dia, pencabutan rekomendasi dari Kemenag itu akan mempermudah pemohon untuk pembuatan paspor umroh.
“Calon jemaah Haji khusus dan Umroh kini hanya perlu melampirkan surat rekomendasi untuk paspor dari biro travel bermaterai. Contoh jemaah Haji khusus itu adalah ONH Plus, jadi untuk Haji yang reguler tetap menggunakan persyaratan dari Kementerian Agama,” paparnya menambahkan
Menurut dia, yang diwajibkan menggunakan rekomendasi dari Kemenag ialah bagi usia 15-50 tahun karena masih usia produktif.
“Itu sudah berdasarkan Surat Edaran Dirjen yang keluar pada 22 Februari 2023. Jika di atas 50 tahun sudah tidak perlu menggunakan surat rekomendasi dari Kementerian Agama untuk peraturan sebelumnya,” pungkasnya (put)
Namun meski demikian, Imigrasi tetap akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pemohon paspor untuk mencegah penyalahgunaan.