Rabu, 27 November 2024
Image Slider

Imigrasi Pamekasan Tegaskan Penghapusan Persyaratan Rekomedasi Kemenag Untuk Paspor Umrah

 

Thejatim. Kasi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Imigrasi Pamekasan, Farhan Ferdiansyah, menegaskan bahwa pihaknya mencabut surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait paspor untuk Haji dan Umroh.Kamis (02/03/2023)

Menurutnya, dasar dicabutnya peraturan itu adalah permenkumham nomor 18 tahun 2022. Pada pasal 4 dan 5 yang menyebutkan bahwa tidak ada persyaratan yang harus melampirkan rekomendasi dari kementerian agama.

Baca Juga:  Logo Hari Santri Nasional 2024 Resmi Diluncurkan

“Sebenarnya tidak ada persyaratan melampirkan surat rekomedasi dari Kementerian Agama, makanya itu dicabut,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media

Bahkan menurut dia, pencabutan rekomendasi dari Kemenag itu akan mempermudah pemohon untuk pembuatan paspor umroh.

“Calon jemaah Haji khusus dan Umroh kini hanya perlu melampirkan surat rekomendasi untuk paspor dari biro travel bermaterai. Contoh jemaah Haji khusus itu adalah ONH Plus, jadi untuk Haji yang reguler tetap menggunakan persyaratan dari Kementerian Agama,” paparnya menambahkan

Baca Juga:  Marak Reklamasi di Desa Aeng Panas, Prahara Minta APH Tindak Tegas

Menurut dia, yang diwajibkan menggunakan rekomendasi dari Kemenag ialah bagi usia 15-50 tahun karena masih usia produktif.

“Itu sudah berdasarkan Surat Edaran Dirjen yang keluar pada 22 Februari 2023. Jika di atas 50 tahun sudah tidak perlu menggunakan surat rekomendasi dari Kementerian Agama untuk peraturan sebelumnya,” pungkasnya (put)

Namun meski demikian, Imigrasi tetap akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pemohon paspor untuk mencegah penyalahgunaan.

Baca Juga:  Bungkam Soal Aset Desa Sentol Daya Yang Diduga Dikuasi Mantan Kades, Warga Minta Bupati Sumenep Evaluasi Kinerja Camat Hingga Kadis PMD
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait
ADVERTISEMENT