Sabtu, 18 April 2026
Image Slider

Kejati Jatim Didesak Usut Tuntas Korupsi Ponpes Gresik

TheJatim.com – Solidaritas Pemuda Mahasiswa Merah Putih (SPM-MP) Koordinator Jawa Timur kembali menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (26/2/2026). Mereka menuntut pengusutan menyeluruh dugaan korupsi pembangunan Ponpes Al Ibrohimi Gresik yang bersumber dari dana Hibah Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2019.

Aksi ini dipicu penilaian bahwa proses hukum yang berjalan belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat. SPM menyoroti sosok Husnul Huluk yang disebut mengetahui alur penyusunan hingga realisasi anggaran, namun belum dimintai pertanggungjawaban hukum.

Koordinator lapangan SPM, Herdiansyah, menyatakan pembangunan ponpes tersebut dianggarkan melalui skema hibah gubernur. Namun, realisasi fisik proyek diduga tidak sesuai dengan perencanaan awal.

“Tiga orang memang sudah ditetapkan tersangka. Tetapi perancang awal proyek, yang diduga mengetahui detail RAB hingga pencairan anggaran, belum tersentuh,” ujarnya.

Baca Juga:  Digitalisasi Pelayanan Publik, Langkah Pemkot Surabaya Cegah Korupsi

Tiga Tersangka Ditahan

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gresik menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah Rp400 juta. Mereka adalah Ketua Ponpes Al Ibrohimi Miftahul Rozi, serta dua pengasuh pondok, Khoirul Atho dan Muhammad Zainul Rosyid.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi bahwa pembangunan yang dibiayai hibah tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya. Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian penanganan dugaan penyalahgunaan dana hibah Jawa Timur yang dalam beberapa tahun terakhir mendapat sorotan publik dan aparat penegak hukum.

Nama Husnul Huluk Dipersoalkan

SPM menilai Husnul Huluk patut diperiksa lebih lanjut. Menurut mereka, ia diduga mengetahui proses penyusunan Rencana Anggaran Biaya hingga penggunaan dana hibah.

Baca Juga:  SPM-MP Desak Evaluasi Bea Cukai Jatim Usai Soroti Kinerja Pengawasan

“Namanya sempat dipanggil, tetapi belum ada perkembangan signifikan. Ini yang membuat publik bertanya,” kata Herdiansyah.

Tak hanya itu, SPM juga menyinggung dugaan konflik kepentingan dalam proses hukum. Husnul Huluk diketahui menjabat Komisaris di Petrogas Jatim Utama dan juga tercatat sebagai pimpinan di Baznas Jawa Timur.

SPM menilai rangkap jabatan tersebut perlu ditelaah, terutama jika dikaitkan dengan regulasi daerah yang mengatur larangan jabatan ganda di lingkungan BUMD.

“Penegakan hukum harus setara. Jika ada dugaan pelanggaran administrasi atau pidana, semua pihak harus diperiksa tanpa pengecualian,” tegasnya.

Transparansi Dana Hibah Jadi Perhatian

Baca Juga:  Eri Cahyadi Bentuk Tim Audit Struktural Pondok Pesantren di Jatim

Kasus ini kembali menyoroti tata kelola dana hibah pemerintah daerah. Skema hibah memang dimaksudkan untuk mendukung lembaga pendidikan, sosial, dan keagamaan. Namun tanpa pengawasan ketat, potensi penyimpangan terbuka.

Pengamat hukum tata kelola keuangan daerah menyebut, celah sering muncul pada tahap perencanaan dan pengawasan lapangan. Mark-up anggaran, ketidaksesuaian spesifikasi bangunan, hingga laporan pertanggungjawaban fiktif menjadi pola yang kerap ditemukan dalam kasus serupa.

SPM memastikan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas. Mereka meminta Kejati Jawa Timur turun langsung mengawasi dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.

“Kami ingin kasus ini terang benderang. Jangan sampai hanya pelaksana teknis yang diproses, sementara aktor intelektualnya lolos,” pungkas Herdiansyah.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT