TheJatim.com — Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa Presiden memiliki hak prerogatif penuh untuk mengevaluasi kinerja para menteri. Hal itu wajar dilakukan karena para menteri merupakan pembantu Presiden yang diangkat langsung oleh kepala negara.
Menurut Said, pergantian atau evaluasi terhadap menteri semata-mata dilakukan demi kepentingan strategis Presiden dalam memastikan roda pemerintahan berjalan efektif. Ia menilai, Presiden memiliki perangkat teknis seperti Kantor Staf Presiden (KSP), Sekretariat Kabinet, dan staf khusus yang dapat membantu memantau kinerja para pembantunya.
“Lembaga-lembaga ini bisa menyusun Key Performance Indicator (KPI) sebagai alat ukur objektif dalam menilai kinerja menteri. Dengan begitu, evaluasi tidak lagi bersifat subjektif,” ujar Said di Jakarta, Minggu (19/10/2025).
Ia menjelaskan, penilaian berbasis KPI bisa dilakukan secara periodik, misalnya setiap enam bulan sekali. Melalui mekanisme ini, baik Presiden maupun menteri memiliki tolok ukur yang sama dalam menilai capaian kerja, mulai dari target program, dukungan organisasi, penggunaan anggaran, hingga ketepatan waktu pelaksanaan.
“Kalau evaluasinya berdasarkan data dan ukuran yang jelas, para menteri juga tidak akan merasa dinilai sepihak. Dan kalaupun ada reshuffle, mereka tahu alasannya murni karena kinerja,” tambahnya.
Said menilai, model evaluasi seperti ini penting untuk mencegah munculnya “kinerja kamuflatif”—yakni kinerja yang tampak populer di mata publik karena sering muncul dengan kebijakan heboh, tetapi tidak memberikan perubahan struktural yang nyata.
“Presiden perlu menghindari pembantu yang sibuk pencitraan. Rakyat butuh hasil kerja konkret yang sejalan dengan Asta Cita yang dijanjikan Presiden,” tegasnya.