Kamis, Juli 4, 2024

Gus Yahya Nilai Jokowi Cawe-cawe Pilpres 2024 dalam Batas Wajar

Thejatim. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, menyatakan bahwa keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pemilihan Umum 2024 adalah hal yang dapat dimaklumi.

Menurut Yahya, sebagai pemimpin dari koalisi partai politik yang mendukungnya, tidak mengherankan jika Jokowi terlibat dalam strategi pemilu. Pernyataan ini dia sampaikan di Istana Kepresidenan Jakarta pada tanggal 9 Juni.

Dalam konteks ini, Yahya Cholil Staquf mengklarifikasi bahwa menurut pandangannya, Jokowi tidak terlibat dalam praktik yang berlebihan atau manipulatif dalam pemilu.

Yahya berpendapat bahwa Jokowi hanya menjalankan kewajibannya sebagai presiden dalam menjaga stabilitas negara. Dalam keterangannya, Yahya menekankan pentingnya upaya presiden dalam menjalankan tanggung jawabnya tersebut.

Namun, pernyataan Jokowi sebelumnya mengenai keterlibatannya dalam pemilu menimbulkan tanggapan dari beberapa pakar hukum, termasuk Herdiansyah Hamzah ‘Castro’, ahli hukum tata negara dari Universitas Mulawarman.

Baca Juga:  Defisit APBN, Jokowi Tegur Kemenkeu

Menurut Herdiansyah, Presiden Jokowi seharusnya bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu calon dalam pemilu. Ia mengingatkan bahwa prinsip-prinsip keadilan dan proporsionalitas harus dijunjung tinggi dalam penyelenggaraan pemilu, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 UU 7/2017.

Yahya menyatakan bahwa keterlibatan Presiden Jokowi dalam Pemilu 2024 bisa dipahami dari sudut pandangnya sebagai pemimpin dari koalisi. Menurutnya, sebagai presiden yang didukung oleh koalisi partai politik, wajar jika Jokowi berkomunikasi dengan anggota koalisinya tentang strategi dalam pemilu.

“Sebagai presiden koalisi, sudah menjadi hal yang wajar jika dia berbicara tentang strategi dalam pemilu dengan anggota koalisinya,” kata Yahya di Istana Kepresidenan Jakarta pada tanggal 9 Juni.

Baca Juga:  Kisruh Koalisi Perubahan: Desakan Partai Demokrat Ditolak, Nasib Cawapres Anies Dilematis

Namun, Yahya sendiri tidak melihat Jokowi melakukan campur tangan berlebihan dalam pemilu. Menurutnya, Jokowi hanya menjalankan tugasnya untuk menjaga stabilitas negara.

“Upaya presiden untuk menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga stabilitas,” ucapnya.

Sebelumnya, Jokowi mengakui bahwa dia terlibat dalam pemilu 2024. Hal ini pertama kali diungkapkannya saat bertemu dengan beberapa pemimpin redaksi media massa.

Jokowi memberikan alasan bahwa dia memiliki kepentingan untuk memastikan suksesnya transisi kepemimpinan. Menurutnya, kemajuan Indonesia membutuhkan pembangunan yang berkelanjutan.

“Saya sudah menyampaikan bahwa keterlibatan saya itu menjadi kewajiban moral, menjadi tanggung jawab moral saya sebagai presiden dalam masa transisi kepemimpinan nasional,” ungkap Jokowi di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, pada hari Selasa, 6 Juni.

Baca Juga:  AHY Pimpin Rapat Demokrat: Penentuan Arah Koalisi?

Namun, Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah ‘Castro’, berpendapat bahwa Presiden Jokowi harus bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu calon dalam Pemilu 2024.

Ia mengingatkan Jokowi bahwa seharusnya dia memahami dua dari 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan Pasal 3 UU 7/2017, yaitu prinsip keadilan dan proporsionalitas.

“Jika ingin terlibat, harus sesuai dengan tugas dan kewenangan presiden, yaitu terlibat dalam memastikan pemilu ini berjalan dengan baik sesuai dengan kehendak rakyat dan konstitusi. Bukan terlibat dalam urusan calon presiden, apalagi memberikan dukungan kepada calon presiden tertentu,” tegas Herdiansyah. (kml)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terkait
ADVERTISEMENT