Thejatim.com – Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas kasus salah tangkap dan dugaan penyiksaan oleh aparat kepolisian kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (17/6/2025).
Gugatan ini dilayangkan oleh dua warga Madura, Zainuri dan Dedi, yang mengaku menjadi korban penangkapan tanpa prosedur dan perlakuan tidak manusiawi oleh aparat Polsek Genteng dan jajaran Ditresnarkoba Polda Riau. Dalam perkara ini, mereka didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PW GP Ansor Jawa Timur.
Sidang kedua kali ini dihadiri para tergugat, mulai dari Kapolsek Genteng, Dirnarkoba Polda Riau, Kapolda Riau hingga Kapolri, meski hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing institusi.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 24 Juni 2025, dengan agenda mediasi. LBH Ansor Jatim menyatakan komitmennya mengikuti mediasi, namun menantang Kapolda Riau untuk hadir langsung, tidak hanya mengutus perwakilan.
“Kami ingin mediasi ini bukan sekadar seremonial. Kapolda Riau harus berani hadir dan bertanggung jawab secara pribadi, karena yang digugat bukan hanya institusinya, tapi perbuatan orang-perorang,” tegas Taufik, salah satu kuasa hukum dari LBH Ansor Jatim usai sidang.
Ketua LBH PW GP Ansor Jatim, Mohammad Syahid, SH, menilai gugatan ini merupakan momen penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Ia menekankan bahwa perlawanan hukum ini ditujukan untuk memutus budaya impunitas yang selama ini melindungi tindakan sewenang-wenang aparat.
“Kami memperjuangkan keadilan yang lebih besar. Gugatan ini adalah bentuk koreksi konstitusional terhadap kekuasaan yang tidak diawasi. Rakyat kecil berhak melawan jika hak-haknya diinjak,” ujar Syahid.
Zainuri dan Dedi sebelumnya ditangkap dalam operasi narkotika, namun dilepaskan setelah tidak terbukti bersalah. Selama penahanan, keduanya mengaku mengalami kekerasan dan intimidasi. Atas kejadian tersebut, LBH Ansor Jatim menggugat para aparat terkait senilai Rp12 miliar.
Perkara ini menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi kepolisian. Gugatan LBH PW Ansor Jatim menjadi simbol perjuangan masyarakat sipil melawan praktik penyalahgunaan wewenang.
Pihak LBH Ansor mengajak publik, media, dan organisasi masyarakat sipil untuk terus mengawal proses hukum ini, demi menegakkan keadilan dan memastikan negara hadir untuk melindungi seluruh warganya.